Bukan basa-basi, bupati yang satu ini ancam tegas siapa saja kepala sekolahnya yang memungut uang bangunan kepada siswa saat PPDB. Begini sanksinya.
DARA – ‘Ya, Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan ultimatum bagi para kepala sekolah yang memungut uang bangunan kepada orang tua siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sanksi yang akan dijatuhkan pun cukup tegas yaitu mencabut jabatan tambahannya sebagai kepala sekolah dan dikembalikan menjadi guru pengajar.
“Saya mendapatkan keluhan dari salah satu orang tua siswa yang meminta untuk dihubungkan dengan Baznas, karena salah satu sekolah sudah mencanangkan untuk membayar uang bangunan sebesar tiga juta,” ujar bupati, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, seharusnya pungutan uang bangunan tersebut tidak boleh dulu dibicarakan meski dengan dalih dari komite sekolah. Jika tetap dipaksakan, akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah tersebut.
“Jangan dulu membicarakan uang bangunan, meskipun dengan dalih dari Komite sekolah. Kalau itu dibicarakan maka 1 Agustus ini kepala sekolah yang bersangkutan akan diganti. Dikembalikan menjadi guru pengajar,” ujarnya.
Bupati meminta dan mewanti-wanti kepada seluruh kepala sekolah agar saat ini tidak boleh dulu membicarakan terkait uang bangunan karena akan membebani orang tua siswa.
Ia pun kembali menegaskan, jika masih ada kepala sekolah yang sengaja mendahulukan uang bangunan atau dalih apapun untuk mencari keuntungan tidak akan segan-segan mencabut kembali kedudukan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah itu.
“Tugas tambahannya akan kami cabut, kepala sekolah itu kan tugas tambahan, dan saya tidak main-main, seumpamanya ada yang sudah melakukan pemungutan maka akan diganti,” katanya.
Editor: denkur