Tegas, Bupati Garut akan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Kartu Keluarga di PPDB

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan

Bupati Garut, Rudy Gunawan, akan menindak para orang tua yang kedapatan curang dalam mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (PPDB SMP).

DARA | Bupati mengatakan, salah satu cara yang riskan digunakan para orang tua dalam PPDB yakni melalui jalur zonasi.

Para orangtua menggunakan cara–cara yang bisa dikategorikan perbuatan pidana, umpamanya memalsukan kartu keluarga (KK).

Menurut bupati, banyak laporan terkait penggunaan KK palsu tersebut.

“Kami akan proses secara hukum. Bahkan, tak hanya orangtua, oknum petugas dari disdukcapil atau PNS pun jika ikut terlibat akan diberikan sanksi yang berat. Pasalnya, itu tindak pidana, memalsukan dokumen yang dikeluarkan negara,” tutur bupati, Jumat (14/7/2023).

Diketahui, bupati sudah memerintahkan inspektorat dan dinas catatan sipil untuk melakukan uji petik ke sekolah-sekolah SMP di Garut, terutama sekolah yang dianggap favorit seperti SMPN 1 dan SMPN 2.

Bupati mengatakan, dalam penerimaan PPDB di Kabupaten Garut, memang ada beberapa orang tua yang mendapatkan dispensasi bagi anaknya yang akan masuk ke sekolah yang dituju.

Namun, itu hanya sebatas anak yang orang tuanya bertugas di Garut di lingkungan institusi vertikal masuk dalam jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jadi diluar Forkopimda harus sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi masyarakat Garut yang menemui kecurangan dalam PPDB bisa melaporkan ke Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan (Disdik),” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati juga menegaskan dalam PPDB tahun ajaran baru 2023-2024 tidak dibolehkan ada pungutan dengan dalih apa pun, kecuali untuk keperluan biaya pembuatan seragam sekolah.

Menurutnya, hal itu berlaku untuk jenjang sekolah mulai tingkat SD dan SMP yang berstatus negeri di Kabupaten Garut.

“Saya tegaskan dengan dalih apa pun (PPDB) SD dan SMP tidak boleh ada pungutan, kecuali untuk seragam. Jangan ada lagi peserta didik yang tidak diterima karena alasan adminstrasi,” katanya.

Bupati menegaskan jika ada sekolah yang macam-macam termasuk komitenya, yang akan diganti adalah kepala sekolahnya dan akan diproses secara hukum.

Bupati akan membentuk tim khusus jika ditemukan kecurangan dalam proses PPDB jenjang SD dan SMP.

Tim khusus ini akan dipimpin staf ahli bupati untuk menjadi liasion officer (LO) antara Bupati Garut dengan dinas teknis.

“Tidak hanya itu, kita juga akan menurunkan tim Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk mengawasi jalannya PPDB,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru