Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran.
DARA | Bupati mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
“Kami akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran,” ujar bupati, Jumat (21/7/2023).
Bupati menilai ada hal ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.
Pernyataan itu ia sampaikan karena merasa kaget banyaknya wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya ke pemda.
Bupati mencontohkan ada di antaranya hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen.
“Kalau benar sudah bangkrut hotel itu, saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur,” ujarnya.
Bupati pun kembali meminta dan mengingatkan pemilik hotel dan restoran untuk jujur, atau setidak-tidaknya memberikan pelaporan yang logis sesuai peraturan yang ada.
“Karena berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016 bersifat rahasia, kita tidak bisa mem- publish ke umum, maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa,” katanya.
Bupati menyebutkan, jika administrasinya benar dan sistemik, ada sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani bisa membayar sekitar 47 juta perbulan untuk pajak ke daerah.
Artinya, lanjut bupati, konsumen yang ngopi atau membeli di tempat tersebut hampir mencapai Rp500 juta per bulan.
Menindaklanjuti hal ini, kata bupati, pihaknya akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut, tidak terkecuali hotel yang dikelola internasional.
“Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut,” katanya.
Editor: denkur