Masyarakat yang belum Memiliki sertifikat tanah harus segera didaftarkan.
DARA | Semua aset desa harus segera disertifikatkan, termasuk aset yang dimiliki warga.
Demikian dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam acara Rembug Bedas ke-81 di Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/12/2023).
“Saya nitip ke Pak Kades, tahun 2024 semua masyarakat yang belum memiliki sertifikasi tanah diusulkan untuk mendapatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap),” ujar bupati.
“Saya menargetkan 100.000 sertifikat tanah untuk tahun 2024. Silahkan Pak Kades, warga yang belum memiliki sertifikat tanah segera daftarkan agar mendapatkan sertifikat tanah massal,” imbuhnya.
Bupati menegaskan kepemilikan sertifikat tanah itu membuktikan hak kepemilikan lahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bupati juga mendorong kepala desa, RW dan RT untuk menyediakan pangan guna mengantisipasi kebutuhan warga yang mengalami rawan pangan.
“Pak Kades untuk menyiapkan cadangan pangan. Boleh setiap desa membuat baper stok, apabila warga yang belum masak nasi segera diberi oleh Pak Kades,” katanya.
Bupati juga mengatakan, desa bisa menyediakan stok pangan sebanyak 1 ton beras per tahun.
“Itu bisa dibahas dan dibuat dalam musyawarah desa. Pak RT dan Pak RW juga bisa membahas pembangunan di tingkat RW. Bahkan pembahasan rencana pembangunan di tingkat dusun, hingga tingkat desa. Anggarannya bisa dari APBDes,” ujarnya.
Editor: denkur