DARA | BANDUNG – Pemkab Bandung bertekad menggelar Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019 berjalan sukses tanpa ekses.
“Pilkades serentak ini merupakan bentuk demokrasi dalam menentukan pemimpin di tingkat desa. Sehingga perlu dikawal bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan asas pimilihan yakni, Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), kata Sekda Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana Msi, seusai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Santiaji Pilkades, di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (30/07/2019).
Menurut dia, pilkades serentak terbukti lebih efektif dan efisien. Sementara untuk pilkades tahun ini, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp18,5 miliar.
Pada acara yang dihadiri 977 peserta tersebut ia berharap, dalam pelaksanaannya nanti, kepala seksi (kasi) pemerintahan kecamatan, panitia pilkades, BPD, dan Panwaslu)kecamatan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pahami regulasi yang ada. Jangan malu dan ragu untuk meminta saran, masukan, dan petunjuk kepada camat atau panitia pilkades tingkat kabupaten. Dengan sabilulungan, mari kita menjaga dan mengawasi Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Tahun 2019 ini, agar berlangsung dengan tertib, aman, damai dan bermartabat,” ujar Teddy.
Sekda juga menekankan kepada seluruh panitia pilkades untuk bersikap netral pada pelaksanaannya nanti. “Karena Ini merupakan salah satu prasyarat untuk menjadi panitia pelaksana pilkades.”
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H Tata Irawan Subandi Msi, mengungkapkan, pilkades serentak tahun ini akan berlangsung pada 26 Oktober 2019 di 199 desa. Dia menyebutkan, bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi panitia, BPD, dan Panwas kecamatan dalam penguatan penyelenggaraan Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019.
Pada bimtek tersebut pihaknya menjelaskan persoalan-persoalan yang ada pada pelaksanaan pilkades. Ia berharap peserta bimtek bisa memahami aturan-aturan dan regulasi pelaksanaan pilkades secara baik. Regulasinya banyak, seperti Perda 19/ 2014, Perbup 9/ 2019, dan Perbup 40/ 2019.***
Editor: Ayi Kusmawan