Guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut, Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kabupaten Garut, menutup sementara tempat umum yang melibatkan banyak orang berkumpul dalam satu waktu, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
DARA | GARUT – Dalam surat bernomor 602.88/CVD-19/BPBD/XII/2020, berisi pemberitahuan, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Benny Bachtiar, meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut untuk menutup tempat umum sementara, yaitu Alun-Alu Garut atau Lapang Otto Iskandardinata dan Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut meminta saudara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut untuk menutup sementara waktu menutup Alun-Alun Kabupaten Garut dari berbagai aktivitas,” tutur Benny dalam surat pemberitahuannya, Minggu (27/12/2020).
Benny juga meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, untuk menutup sementara Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop. “Saudara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut untuk sementara waktu menutup lapangan Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop sebagaimana Surat Edaran Bupati,” tulisnya.
Hal ini dilakukan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/11818/Kesra Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Kabupaten Garut sempat berada di zona merah zonasi level kewaspadaan Covid-19, sehingga tim Satgas melakukan langkah pencegahan dengan menutup dua tempat umum yang dikhawatirkan menjadi lokasi kerumunan di masa libur nataru tahun ini.***
Editor: denkur