Mulai hari ini, rekayasa lalu lintas diberlakukan di Kota Cirebon. Maksudnya untuk membatasi mobilitas warga dan menekan penyebaran Covid-19.
DARA | CIREBON – Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi, MSi, mengatakan, mulai 9 Oktober 2020 Kota Cirebon sudah memberlakukan pembatasan aktivitas.
“Salah satu poin dari surat tersebut tersebut yaitu penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas,” ujar Agus usai pelaksanaan Apel Kesiapan Pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan Balaikota Cirebon, Sabtu (10/10/2020).
Dijelaskan Agus, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas memang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan penyebaran Covid-19. “Seperti yang ramai di media sosial saat ini,” ungkap Agus.
Namun, dengan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas ini, lanjut Agus, bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Kota Cirebon. Apalagi setiap akhir pekan dan sebentar lagi akan ada libur panjang, maka akan semakin banyak orang dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Cirebon.
Semakin banyak warga yang berkunjung ke Kota Cirebon maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas diterapkan oleh Pemda Kota Cirebon.
“Tentunya kita tidak ingin adanya pembatasan lalu lintas di titik tertentu justru berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan –jalan kecil,” ungkap Agus. Karena sebenarnya yang ingin ditumbuhkan yaitu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. “Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja,” ungkap Agus.
Ditambahkan Agus, jika mobilitas dan pergerakan orang masih dalam kondisi normal, dikhawatirkan resiko penyebaran Covid-19 justru akan semakin meningkat. Saat ini saja, kondisi ruang isolasi mandiri kapasitasnya sudah penuh.
Pemda Kota Cirebon tengah berupaya untuk melakukan negosiasi kembali untuk bisa menambah fasilitas ruang isolasi. “Ini ikhtiar kami untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,”ungkap Agus.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Drs. Andi Armawan, menjelaskan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas untuk kendaraan dilakukan untuk kendaraan yang masuk ke dalam Kota Cirebon. “Kita lakukan di 9 titik. Bisa pagi atau sore. Fleksibel,” ujar Andi.
Selain itu, jika penyekatan di satu titik membuat arus lalu lintas di tempat lain terganggu, maka mereka bisa berpindah ke tempat lain. “Rekayasa lalu lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Kota Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha ekonomi,” kata Andi.***
Editor: denkur