Lindungi dan memberikan hak kepada Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung menandatangani MoU bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran di Kabupaten Bandung.
DARA – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, penandatanganan tersebut merupakan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan, terutama dalam memerangi sindikat pengiriman PMI Kabupaten Bandung secara ilegal.
“Kami Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan perang terhadap sindikasi pengiriman pekerja migran ilegal, baik perorangan maupun badan usaha. Karena sejatinya mereka adalah musuh negara yang harus kita perangi bersama-sama,” tegas bupati di sela-sela penandatanganan tersebut di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (17/6/2021).
Dadang berharap, MoU tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dijadikan pedoman dalam upaya penempatan dan pelindungan PMI di Kabupaten Bandung. Dengan begitu, lanjut bupati, pekerja migran dapat terhindar dari praktik percaloan ilegal.
“Dengan adanya regulasi, pekerja migran akan merasa aman dan terlindungi. Karena pemerintah hadir dan mengawal mereka secara langsung untuk bekerja di luar negeri, mulai dari pemberangkatan hingga proses pemulangan,” ungkap Kang DS sapaan akrab bupati itu.
Selain itu, pihaknya juga akan membenahi tata kelola penempatan pekerja migran di Kabupaten Bandung. Menurutnya, hal tersebut akan mengikis pekerja migran ilegal secara signifikan, sehingga dapat meningkatkan devisa negara.
“Melalui dinas ketenagakerjaan, kami akan mengoptimalkan tata kelolanya. Karena sampai sekarang masih ada masyarakat Kabupaten Bandung yang berangkat dengan badan usaha yang ilegal,” jelasnya.
Sementara Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengapresiasi keseriusan Pemkab Bandung dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Ia berharap, kerjasama tersebut dapat ditindaklanjuti, baik dalam bentuk peraturan daerah (perda) ataupun dalam keputusan bupati.
“Ini merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah daerah terhadap masyarakat Kabupaten Bandung yang bekerja secara ilegal dan menjadi korban dalam sindikat percaloan. Jika sudah begitu, akan terjadi eksploitasi seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar karena tidak ada kontrak, pemutusan hubungan secara sepihak, hingga human trafficking. Melalui kerjasama ini kami BP2MI akan terus bersinergi dan mendukung penuh Pemkab Bandung dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran,” ujar Benny.***
Editor: denkur