Teken MoU dengan PT PLN, Bupati Cirebon Berharap Begini

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Cirebon menandatangani MoU dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), bertempat di Kantor PLN Pusat Jakarta Selatan, Jum’at (21/10/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

Pemerintah Kabupaten Cirebon menandatangani MoU dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), bertempat di Kantor PLN Pusat Jakarta Selatan, Jum’at (21/10/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

“Kerja sama ini bisa menjadi momentum untuk mendorong kemajuan daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya melalui penerimaan Pajak Penerangan Jalan.”


DARA- Pemerintah Kabupaten Cirebon menandatangani MoU dengan PT PLN (Persero), bertempat di Kantor PLN Pusat Jakarta Selatan, Jum’at (21/10/2022).

Selain dihadiri Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Korporat dan Institusi Besar PT. PLN (Persero) beserta jajaran, hadir pula dinas-dinas terkait dari Pemkab Cirebon, seperti Diskominfo, PUTR, Bappelitbangda, Dishub, DPMD, Disdagin, serta Pemerintahan.

Bupati Cirebon Drs. H. Imron M.Ag mengatakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Cirebon dengan PT. PLN (Persero) ini tentang Sinergi Pengembangan Prasarana dan Sarana Ketenagalistrikan di Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dirinya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon mengucapkan terima kasih kepada PT. PLN beserta jajaran, dan menyambut baik atas terselenggaranya acara ini untuk mewujudkan Cirebon Terang Cirebon Cerdas, sesuai jargon Cirebon Katon,” tutur Imron.

Sesuai dengan amanat pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta saling menguntungkan.

Imron menambahkan, Pemkab Cirebon menyadari dalam situasi dan kondisi massa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, banyak hal yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah terkait dengan perekonomian masyarakat dan pembangunan Kabupaten Cirebon. Selain menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat disektor usaha mikro maupun makro dengan tersedianya pasokan listrik yang stabil bagi pelaku usaha, maupun masyarakat pada umumnya.

“Kerja sama ini bisa menjadi momentum untuk mendorong kemajuan daerah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya melalui penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan adanya legalisasi terhadap pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU),” ungkapnya.

Pemkab Cirebon telah berkomitmen untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Saya menilai PT. PLN (Persero) memiliki kapasitas yang dibutuhkan dalam mewujudkan kerja sama yang sinergi,” lanjut Imron.

Diakhir sambutannya, Imron menyampaikan harapannya agar setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini ada tindak lanjut signifikan antar pihak-pihak terkait, serta dapat merumuskan formula kerja sama yang tepat dengan PT. PLN (Persero) ini.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru