Telat Lapor 3 Bulan, Dukcapil Cabut Hak Akses Data 153 Lembaga

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto:Dara/Kemendagri)

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Foto:Dara/Kemendagri)

“Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ungkapnya.


DARA| JAKARTA- Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi tegas kepada lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerjasama.

“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” tutur Zudan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dara.co.id Selasa, (13/4/2021).

Zudan menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi mendalam terdapat sejumlah 153 lembaga yang melakukan wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS yaitu memberikan laporan tiap semester.

“Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” ungkapnya.

Zudan juga merincikan, 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri dari, 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, lain-lain 2 lembaga.

Selanjutnya menurut Dirjen Zudan, dari 153 lembaga tadi, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi dijatuhkan. Mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.

“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS,” sebut Dirjen Zudan.

Adapun data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.

“Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer,” tandas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB