Jajaran Polsek Baleendah berhasil menangkap dua tersangka pencurian motor (curanmor) dalam kurun waktu hanya sekitar tiga jam.
DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini tepatnya 28 Agustus 2020 di Kampung Ciodeng, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Kejadian pukul 03.00 WIB. Kecepatan dari Polsek mengungkap kasus ini hanya tiga jam. Jadi pukul 06.00 WIB dua tersangka berhasil ditangkap,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolsek Baleendah, Senin (14/9/2020).
Dari hasil pengembangan, kata Hendra, dua tersangka telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti enam unit motor.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SAG alias Opung (26) dan TH alias Kembu (29). Sedangkan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial UT (34).
“Salah seorangnya merupakan residivis (Opung) yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan setengah,” ucapnya.
Kapolsek Baleendah, AKP Sungkowo menambahkan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan mengincar rumah-rumah warga yang memarkir kendaraannya di halaman.
“Modusnya mengincar rumah-rumah yang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Tersangka merusak gembok pagar rumah dan mengambil motor menggunakan kunci astaga,” ujar Sungkowo.
Sementara itu, tersangka Opung mengaku baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas selama tujuh tahun karena kasus pencurian laptop.
“Karena kebutuhan ekonomi akhirnya mencuri lagi. Sebelumnya tujuh tahun di penjara. Baru keluar dua bulan setengah,” kata Opung.***
Editor: denkur