Tempo Tiga Jam, Dua Pencuri Motor Diciduk Polsek Baleendah

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Polsek Baleendah berhasil menangkap dua tersangka pencurian motor (curanmor) dalam kurun waktu hanya sekitar tiga jam.


DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini tepatnya  28 Agustus 2020 di Kampung Ciodeng, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Kejadian pukul 03.00 WIB. Kecepatan dari Polsek mengungkap kasus ini hanya tiga jam. Jadi pukul 06.00 WIB dua tersangka berhasil ditangkap,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolsek Baleendah, Senin (14/9/2020).

Dari hasil pengembangan, kata Hendra, dua tersangka telah melakukan aksinya di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan barang bukti enam unit motor.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SAG alias Opung (26) dan TH alias Kembu (29). Sedangkan satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial UT (34).

“Salah seorangnya merupakan residivis (Opung) yang baru keluar dari penjara sekitar dua bulan setengah,” ucapnya.

Kapolsek Baleendah, AKP Sungkowo menambahkan, modus para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan mengincar rumah-rumah warga yang memarkir kendaraannya di halaman.

“Modusnya mengincar rumah-rumah yang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Tersangka merusak gembok pagar rumah dan mengambil motor menggunakan kunci astaga,” ujar Sungkowo.

Sementara itu, tersangka Opung mengaku baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu. Sebelumnya, ia mendekam di Lapas selama tujuh tahun karena kasus pencurian laptop.

“Karena kebutuhan ekonomi akhirnya mencuri lagi. Sebelumnya tujuh tahun di penjara. Baru keluar dua bulan setengah,” kata Opung.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru