Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
DARA| JAKARTA- Pemberian BLT Desa ini untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Berikut syarat mendapatkan BLT Desa Rp600.000 per bulan seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.