Selain itu, dalam LHP BPK tersebut ditemukan 158 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah dengan total mencapai Rp 19.852.500.000.
DARA- Kasus dugaan adanya pemotongan bantuan Hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2018. Kembali menjadi sorotan publik. Bahkan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan proses pemeriksaan.
Kejari juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan mengenai berapa jumlah kerugian negara atas dugaan kasus Hibah tahun 2018 tersebut.
Padahal sebelumnya kasus Hibah 2018 sempat menghebohkan ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir serta beberapa ASN menjadi tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat beberapa tahun lalu.
Sementara dalam LHP BPK nomor 22/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018. Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 141.985.400.000 dengan realisasi Rp 139.136.643.200.
Dan Ada beberapa temuan hingga menjadi catatan dalam LHP BPK yaitu soal penyaluran bantuan hibah. Juga ditemukan juga adanya pemotongan terhadap para lembaga penerima bantuan.
Dalam LHP BPK tersebut ada sebanyak 84 lembaga dalam SK bupati tentang Penerima Hibah, namun tidak tercatat dalam sistem aplikasi.
Juga ada temuan sejumlah 44 lembaga dan yayasan tersebut masuk dalam SK bupati namun tidak masuk dalam nominatif. Termasuk ada penerima hibah yang tidak masuk dalam nominatif SK Bupati Tasikmalaya tentang Penerima Hibah sebanyak 33 lembaga dan kisaran bantuan yang diterima antara Rp 50-500 juta dengan total sekitar Rp 4.095.000.000.
Selain itu, dalam LHP BPK tersebut ditemukan 158 lembaga yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban hibah dengan total mencapai Rp 19.852.500.000.
Termasuk juga ada temuan dalam LHP BPK yang tidak sesuai ketentuan, misalnya tidak memiliki SK Kemenkumham atau tidak ada kesesuaian yang tertera dengan SK sebenarnya dengan total anggaran Rp 2.901.775.000. serta ada temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang diminta pihak lain.
Ada juga temuan pemotongan terhadap penerima hibah yang tercantum sejumlah 39 yayasan dengan total anggaran mencapai Rp 4.135.000.000 dengan besaran dari Rp 95-300 juta.
Dan nilai yang diterima oleh penerima dari total Rp 4.1 miliar hanya Rp 1.5 miliar dengan besar mulai dari Rp 10-150 juta. Sementara selisih atau yang diminta pihak lain totalnya mencapai Rp 2.623.000.000 dengan besaran pemotongan mulai dari Rp 50-190 juta.
Dalam menyikapi LHP BPK tersebut, Aktivis 96 Dadi Abidarda, Kamis (29/7/2021) mengatakan bahwa beberapa temuan pemotongan dana hibah terhadap yayasan merupakan sampel saja.
“Dalam LHP BPK ini hanya sampel saja tidak semua yayasan dilakukan pemeriksaan dan saya menduga pastinya masih banyak yayasan penerima bantuan hibah mengalami pemotongan yang serupa,” kata Dadi singkat.
Editor : Maji