Kota Bandung tengah berduka atas wafatnya Wali Kota Oded M Danial pada Jumat 10 Desember 2021. Namun Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tetap berjalan seperti sedia kala.
DARA – “Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded. Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal,” kata Yana, Sabtu (11/12/2021).
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jabar memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.
Dalam surat tersebut dijelaskan, hal itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Dalam surat itu pun, Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Jabar turut berbelasungkawa atas wafatnya Wali Kota Bandung.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Mang Oded, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional lagi.
“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT,” pungkas Yana.***
Editor: denkur