Tentang Korwil Disdik

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Sejak terjadinya kasus hukum yang menjerat beberapa oknum pejabat Disdik Kabupaten Bandung, berbagai tanggapan publik demikian gaduh yang mengarah pada terganggunya citra dunia pendidikan di Kabupaten Bandung.


Karena secara faktual kejadiannya berulang, akhirnya Bupati Bandung, Dadang Supriatna alias Kang DS di media dengan nada geram menyampaikan keprihatinannya, sekaligus akan melakukan pembenahan baik yang berkaitan dengan pembinaan kepegawaian maupun aspek kelembagaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Belum lama ini beliau mempertimbangkan akan menghapus lembaga Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan.

Selama ini keberadaan Korwil Kecamatan ini berdasarkan Peraturan Bupati No24 Tahun 2019, yang berkedudukan non struktural.

Hal ini dikarenakan berdasarkan PP No.18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, mengenai jabatan ini tidak dikenal, sehingga didalam Perda Kabupaten Bandung Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung pun tidak ada.

Sebagai dasarnya hanya berdasarkan Surat Mendagri No.061/10395/OTDA tertanggal 4 Desember 2017, yang menyebutkan bahwa apabila kepala daerah memiliki pertimbangan tertentu dalam rangka menunjang koordinasi pelayanan administrasi di dinas pendidikan, maka dapat dibentuk koordinator wilayah kecamatan, sehingga keberadaan Korwil ini berada dibawah koordinasi sekretaris dinas.

Dari deskripsi diatas maka dapat dikatakan bahwa keberadaan dan atau penghapusan unit kerja ini menjadi wewenang kepala daerah. Dengan demikian, apabila dilihat dari efisiensi dan efektifitas kinerja unit kerja ini dinilai rendah, maka kebijakan Bupati Bandung Kang DS untuk menghapus Korwil Kecamatan ini patut diapresiasi dan disambut baik.

Adapun kebijakan selanjutnya tentang tupoksi korwil dapat dilimpahkan menjadi tupoksi Pengawas SD dan atau diangkat jabatan fungsional Analis tenaga pendidikan/kependidikan, sebagaimana diatur dalam PermenPAN & RB No.41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Intansi Pemerintah.

Selain itu dipandang dari aspek politik, bahwa Kebijakan ini sebagai bentuk konsistensi dari implementasi misi Bupati Bandung dibidang reformasi birokrasi.***

Berita Terkait

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’
ALIANSI POROS BARU “CRINK” Cemaskan AS-Barat
GEJOLAK INKLUSIF TRUMP “Tembak Dulu, Bidik Kemudian”!
RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump
RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!
BERTEMU HAMAS AS Menerobos “Hutan Larangan”!
Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi
NERAKA GAZA Israel “Mengunci” Hamas!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 09:19 WIB

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:04 WIB

ALIANSI POROS BARU “CRINK” Cemaskan AS-Barat

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:59 WIB

GEJOLAK INKLUSIF TRUMP “Tembak Dulu, Bidik Kemudian”!

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58 WIB

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:07 WIB

RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB