Tentang Korwil Disdik

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Sejak terjadinya kasus hukum yang menjerat beberapa oknum pejabat Disdik Kabupaten Bandung, berbagai tanggapan publik demikian gaduh yang mengarah pada terganggunya citra dunia pendidikan di Kabupaten Bandung.


Karena secara faktual kejadiannya berulang, akhirnya Bupati Bandung, Dadang Supriatna alias Kang DS di media dengan nada geram menyampaikan keprihatinannya, sekaligus akan melakukan pembenahan baik yang berkaitan dengan pembinaan kepegawaian maupun aspek kelembagaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Belum lama ini beliau mempertimbangkan akan menghapus lembaga Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan.

Selama ini keberadaan Korwil Kecamatan ini berdasarkan Peraturan Bupati No24 Tahun 2019, yang berkedudukan non struktural.

Hal ini dikarenakan berdasarkan PP No.18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, mengenai jabatan ini tidak dikenal, sehingga didalam Perda Kabupaten Bandung Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung pun tidak ada.

Sebagai dasarnya hanya berdasarkan Surat Mendagri No.061/10395/OTDA tertanggal 4 Desember 2017, yang menyebutkan bahwa apabila kepala daerah memiliki pertimbangan tertentu dalam rangka menunjang koordinasi pelayanan administrasi di dinas pendidikan, maka dapat dibentuk koordinator wilayah kecamatan, sehingga keberadaan Korwil ini berada dibawah koordinasi sekretaris dinas.

Dari deskripsi diatas maka dapat dikatakan bahwa keberadaan dan atau penghapusan unit kerja ini menjadi wewenang kepala daerah. Dengan demikian, apabila dilihat dari efisiensi dan efektifitas kinerja unit kerja ini dinilai rendah, maka kebijakan Bupati Bandung Kang DS untuk menghapus Korwil Kecamatan ini patut diapresiasi dan disambut baik.

Adapun kebijakan selanjutnya tentang tupoksi korwil dapat dilimpahkan menjadi tupoksi Pengawas SD dan atau diangkat jabatan fungsional Analis tenaga pendidikan/kependidikan, sebagaimana diatur dalam PermenPAN & RB No.41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Intansi Pemerintah.

Selain itu dipandang dari aspek politik, bahwa Kebijakan ini sebagai bentuk konsistensi dari implementasi misi Bupati Bandung dibidang reformasi birokrasi.***

Berita Terkait

PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas
“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina
Catatan Dewan Pers : Tentang Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang
Catatan Akhir Tahun: Strategi Industri Kunci Sukses Pertumbuhan 8 persen
DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!
GEOPOLITIK TIMUR TENGAH Resonansi Turki Cemaskan Teluk
DINASTI POLITIK Antara Assad dan Gemayel: Antara Bassil dan Bashir
TRANSFORMASI SURIAH Al-Jolani Tanggalkan Jejak Al-Qaeda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:25 WIB

PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:22 WIB

“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:17 WIB

Catatan Dewan Pers : Tentang Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang

Senin, 30 Desember 2024 - 12:37 WIB

Catatan Akhir Tahun: Strategi Industri Kunci Sukses Pertumbuhan 8 persen

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:39 WIB

DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!

Berita Terbaru