Terancam Hukuman Mati, Polresta Bandung Sita 7,5 Kilogram Ganja dan 15 Gram Sabu

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikranudin Hasibuan (tengah), dan Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan (kanan), menunjukkan barang bukti ganja saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).  Foto: dara.co.id/Zein

Wakapolresta Bandung, Kompol Mikranudin Hasibuan (tengah), dan Kasatres Narkoba, AKP Jaya Sofyan (kanan), menunjukkan barang bukti ganja saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019). Foto: dara.co.id/Zein

6 orang diamankan Polresta Bandung dalam enam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

 

DARA | BANDUNG — Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Antik 2019, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu, dan obat-obatan.

Selain mengamankan enam orang tersangka, Polresta Bandung menyita ganja 7,5 kilogram, sabu lebih dari 15 gram, dan ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika yang diedarkan para tersangka di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Untuk barang bukti ganja 7,5 kilogram kami amankan dari tersangka JK alias Akew. Dia merupakan bandar besar dan diduga jaringan aceh. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” kata Wakapolresta Bandung, Mikranudin Hasibuan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).

Selama sepekan pihaknya suda memantau pergerakan Akew, hingga akhirnya ia bisa ditangkap. Tersangka Akew diketahui telah menjual ganja seberat 25 kilogram. “Kami terus mendalami kasus peredaran ganja ini, termasuk mengincar kemungkinan adanya pelaku lainnya. Dia (Akew) merupakan residivis. Akew ini biasa menjual ganja tersebut per setengah kilogram,” ujarnya.

Untuk lima pelaku lainnya, yaitu DN, RN, dan JK sebagai pengedar sabu. Lalu WE dan HD penjual obat-obatan golongan IV. Keenam tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Untuk pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. Sedangkan lima lainnya dihukum penjara masing-masing di atas lima tahun,” ujarnya.

Mikra mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung, agar ikut aktif membantu dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalangunaan dan peredaran narkoba di sekitrnya.

Wartawan: Muhammad Zein | Editot: Ayi Kusmwan

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB