6 orang diamankan Polresta Bandung dalam enam kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
DARA | BANDUNG — Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Antik 2019, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu, dan obat-obatan.
Selain mengamankan enam orang tersangka, Polresta Bandung menyita ganja 7,5 kilogram, sabu lebih dari 15 gram, dan ribuan butir obat-obatan jenis psikotropika yang diedarkan para tersangka di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
“Untuk barang bukti ganja 7,5 kilogram kami amankan dari tersangka JK alias Akew. Dia merupakan bandar besar dan diduga jaringan aceh. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” kata Wakapolresta Bandung, Mikranudin Hasibuan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/11/2019).
Selama sepekan pihaknya suda memantau pergerakan Akew, hingga akhirnya ia bisa ditangkap. Tersangka Akew diketahui telah menjual ganja seberat 25 kilogram. “Kami terus mendalami kasus peredaran ganja ini, termasuk mengincar kemungkinan adanya pelaku lainnya. Dia (Akew) merupakan residivis. Akew ini biasa menjual ganja tersebut per setengah kilogram,” ujarnya.
Untuk lima pelaku lainnya, yaitu DN, RN, dan JK sebagai pengedar sabu. Lalu WE dan HD penjual obat-obatan golongan IV. Keenam tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba.
“Untuk pelaku peredaran ganja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati. Sedangkan lima lainnya dihukum penjara masing-masing di atas lima tahun,” ujarnya.
Mikra mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung, agar ikut aktif membantu dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalangunaan dan peredaran narkoba di sekitrnya.
Wartawan: Muhammad Zein | Editot: Ayi Kusmwan