Terapkan PSBB, Pemkab Cianjur Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk waktu operasional pasar tradisional akan di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, untuk ritel atau toko modern hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Plt Bupati Cianjur.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, membuat sejumlah kebijakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya akan mulai dilaksanakan, Rabu (6/5/2020) mendatang.

Satu di antara kebijakan yang akan diterapkan selama PSBB berlangsung di wilayah itu ialah pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, tak hanya pembatasan pasar tradisional dan pasar modern saja. Untuk pasar tumpah pun di dilakukan pembatasan.

“Untuk waktu operasional pasar tradisional akan di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, untuk ritel atau toko modern hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

Herman mengungkapkan pembatasan waktu operasional pasar tradisional dan pasar modern itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Cianjur.

“Semua pengusaha atau pedagang, baik di pasar tradisional maupun pasar modern wajib mematuhi kebijakan itu. Jika memang ada yang membandel atau tidak menurut, tentunya akan ada sanksi dari petugas,” tegas Herman.

Meskipun jam operasional pasar di batasi, sambung Herman, untuk dapat memenuhi permintaan konsumen senjumlah pengusaha atau pedagang telah menerapkan penjualan secara daring.

“Pada dasarnya mari kita bersama untuk dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Agar pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:23 WIB

Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Berita Terbaru