“Untuk waktu operasional pasar tradisional akan di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, untuk ritel atau toko modern hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Plt Bupati Cianjur.
DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, membuat sejumlah kebijakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya akan mulai dilaksanakan, Rabu (6/5/2020) mendatang.
Satu di antara kebijakan yang akan diterapkan selama PSBB berlangsung di wilayah itu ialah pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, tak hanya pembatasan pasar tradisional dan pasar modern saja. Untuk pasar tumpah pun di dilakukan pembatasan.
“Untuk waktu operasional pasar tradisional akan di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, untuk ritel atau toko modern hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).
Herman mengungkapkan pembatasan waktu operasional pasar tradisional dan pasar modern itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Cianjur.
“Semua pengusaha atau pedagang, baik di pasar tradisional maupun pasar modern wajib mematuhi kebijakan itu. Jika memang ada yang membandel atau tidak menurut, tentunya akan ada sanksi dari petugas,” tegas Herman.
Meskipun jam operasional pasar di batasi, sambung Herman, untuk dapat memenuhi permintaan konsumen senjumlah pengusaha atau pedagang telah menerapkan penjualan secara daring.
“Pada dasarnya mari kita bersama untuk dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Agar pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein