Terapkan PSBB, Pemkab Cianjur Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Untuk waktu operasional pasar tradisional akan di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, untuk ritel atau toko modern hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Plt Bupati Cianjur.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, membuat sejumlah kebijakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya akan mulai dilaksanakan, Rabu (6/5/2020) mendatang.

Satu di antara kebijakan yang akan diterapkan selama PSBB berlangsung di wilayah itu ialah pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, tak hanya pembatasan pasar tradisional dan pasar modern saja. Untuk pasar tumpah pun di dilakukan pembatasan.

“Untuk waktu operasional pasar tradisional akan di mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, untuk ritel atau toko modern hanya boleh beroperasi mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” kata Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

Herman mengungkapkan pembatasan waktu operasional pasar tradisional dan pasar modern itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Cianjur.

“Semua pengusaha atau pedagang, baik di pasar tradisional maupun pasar modern wajib mematuhi kebijakan itu. Jika memang ada yang membandel atau tidak menurut, tentunya akan ada sanksi dari petugas,” tegas Herman.

Meskipun jam operasional pasar di batasi, sambung Herman, untuk dapat memenuhi permintaan konsumen senjumlah pengusaha atau pedagang telah menerapkan penjualan secara daring.

“Pada dasarnya mari kita bersama untuk dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Agar pandemi ini cepat berlalu,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru