Guna menimbulkan efek jera, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar parkir liar, salah satunya dengan derek.
DARA | BANDUNG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi meminta pemerintah kota melakukan sosialisasi secara masif, termasuk mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang yang memadai, seperti mobil derek, lokasi tempat penginapan mobil hasil derek, petugas lapangan hingga mempersiapkan peraturan walikota sebagai ketentuan teknis.
“Meski Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 terkait sanksi derek sudah ditetapkan, tapi implementasinya baru akan diterapkan tahun depan. Maka Pemkot segera mempersiapkan segala sesuatunya, dari mulai sosialisasi yang masif hingga mempersiapkan sarana-prasarana penunjangnya,” ujarnya, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, sanksi derek merupakan bagian dari salah satu upaya Pemkot Bandung melalui regulasi, guna mewujudkan kedisplinan berkendara bagi pengguna jalan dan mengurangi tingkat kemacetan.
“Karena bagaimanapun parkir liar atau sembarangan ini merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan di Bandung. Sehingga dalam Perda ini diatur terkait penindakan kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan,” ujarnya.
Beragam upaya telah dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam memberikan efek jera parkir liar. Mulai dari penguncian ban kendaraan bermotor hingga pencabutan pentil ban, dan sekarang dengan pemindahan kendaraan bermotor dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau disediakan oleh pemerintah daerah.
“Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, jika sanksi derek dan denda bagi kendaraan parkir sembarangan tidak juga efektif mengatasi masalah parkir di Kota Bandung, maka Pemkot Bandung harus mencari cara ekstrem lain sebagai solusinya.
“Namun selama efektif, Pemkot akan jalankan terus kebijakan ini. Biasanya masyarakat lebih khawatir membayar denda, daripada kendaraannya tertabrak atau tergores karena parkir sembarangan,” tuturnya.
Dia menilai, masih banyaknya parkir liar, lantaran adanya kecenderungan pengendara ingin memarkirkan kendaraannya dekat dengan tempat tujuan atau lebih praktis. Selain itu, parkir di sisi jalan dianggap lebih murah dibanding parkir dalam gedung.
“Konsistensi Pemkot dalam implementasi Perda ini menjadi hal yang penting, karena asas dari sebuah peraturan adalah keadilan. Sehingga pemerintah harus memiliki keberanian dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.***
Editor: denkur