Terapkan Sanksi Derek, Pemkot Harus Siapkan Sarana dan Prasarana

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil derek (Foto: BeritaSatu.com)

Ilustrasi mobil derek (Foto: BeritaSatu.com)

Guna menimbulkan efek jera, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar parkir liar, salah satunya dengan derek.


DARA | BANDUNG – Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi meminta pemerintah kota melakukan sosialisasi secara masif, termasuk mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang yang memadai, seperti mobil derek, lokasi tempat penginapan mobil hasil derek, petugas lapangan hingga mempersiapkan peraturan walikota sebagai ketentuan teknis.

“Meski Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 terkait sanksi derek sudah ditetapkan, tapi implementasinya baru akan diterapkan tahun depan. Maka Pemkot segera mempersiapkan segala sesuatunya, dari mulai sosialisasi yang masif hingga mempersiapkan sarana-prasarana penunjangnya,” ujarnya, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, sanksi derek merupakan bagian dari salah satu upaya Pemkot Bandung melalui regulasi, guna mewujudkan kedisplinan berkendara bagi pengguna jalan dan mengurangi tingkat kemacetan.

“Karena bagaimanapun parkir liar atau sembarangan ini merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan di Bandung. Sehingga dalam Perda ini diatur terkait penindakan kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan,” ujarnya.

Beragam upaya telah dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam memberikan efek jera parkir liar. Mulai dari penguncian ban kendaraan bermotor hingga pencabutan pentil ban, dan sekarang dengan pemindahan kendaraan bermotor dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau disediakan oleh pemerintah daerah.

“Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, jika sanksi derek dan denda bagi kendaraan parkir sembarangan tidak juga efektif mengatasi masalah parkir di Kota Bandung, maka Pemkot Bandung harus mencari cara ekstrem lain sebagai solusinya.

“Namun selama efektif, Pemkot akan jalankan terus kebijakan ini. Biasanya masyarakat lebih khawatir membayar denda, daripada kendaraannya tertabrak atau tergores karena parkir sembarangan,” tuturnya.

Dia menilai, masih banyaknya parkir liar, lantaran adanya kecenderungan pengendara ingin memarkirkan kendaraannya dekat dengan tempat tujuan atau lebih praktis. Selain itu, parkir di sisi jalan dianggap lebih murah dibanding parkir dalam gedung.

“Konsistensi Pemkot dalam implementasi Perda ini menjadi hal yang penting, karena asas dari sebuah peraturan adalah keadilan. Sehingga pemerintah harus memiliki keberanian dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara
Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat
Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah
Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 08 Mei 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:06 WIB

Deklarasi, BOOMS Usul Pemkab Bandung Barat Sediakan Anggaran Pendidikan Bela Negara

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:32 WIB

Nobar Persib di Garut, Polres Siagakan Petugas di Sejumlah Tempat

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:39 WIB

Berkeliaran saat Jam Pelajaran Belasan Pelajar SMA Diamankan Satpol PP Bandung Barat

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB