Terapkan ‘Work From Home’ , Bupati: “HP Harus Selalu ‘Stand By’”

Rabu, 18 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hukmas Pemkab Bandung

Foto: Hukmas Pemkab Bandung

Pemerintah Kabupaten Bandung berlakukan sistem ‘Work From Home’ atau bekerja di rumah secara bergiliran bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 800/748/BKPSDM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Bandung.


DARA | BANDUNG – “Sistem ‘Work From Home’ (WFH) diberlakukan bagi ASN yang menduduki jabatan pengawas (eselon IV) dan pelaksana (staf). Sedangkan untuk ASN yang menduduki jabatan tinggi pratama (eselon II) dan administrator (eselon III), tetap ‘ngantor’ seperti biasa,” ungkap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di rumah rumahjabatannya di Soreang, Rabu (18/3/2020).

Pihaknya mengambil kebijakan tersebut, tidak lain dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkup ASN. “Kebijakan ini diambil, sebagai upaya mengurangi jumlah kerumunan di masing-masing instansi. Untuk teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing,” terang Dadang Naser.

WFH menurut hemat bupati, merupakan kebijakan yang harus disikapi dengan baik oleh jajaran ASN Pemkab Bandung. “Masing-masing ASN harus menyikapi hal ini dengan bijak dan benar. WFH bukan berarti berlibur, meskipun berada di rumah atau tempat yang dekat dengan kantor, mereka harus tetap siaga,” imbuh bupati pula.

Kesiapsiagaan ASN dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik harus tetap terjaga. Ia pun mengimbau kepada mereka yang tengah menjalankan tugas WFH, untuk ‘on call’.

“Pelayanan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, harus tetap berjalan. Bagi yang sedang kerja di rumah, alat komunikasi selalu ‘stand by’, tidak boleh dimatikan,” tegas Dadang.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan menjelaskan, pengaturan jadwal ‘WFH’ ditentukan masing-masing instansi dengan tetap berpedoman pada SE tadi.

“Dalam SE tersebut diatur, ‘WFH’ dilakukan oleh pejabat pengawas (eselon IV), pelaksana dan pejabat fungsional (staf), dengan jumlah maksimal 50% dari total jumlah pegawai yang ada di masing-masing Perangkat Daerah. Sistem ‘WFH’ berlangsung mulai tanggal 18 hingga 31 Maret,” jelas Kepala BKPSDM.

ASN yang menjalani tugas ‘WFH’, lanjut Wawan Ridwan, harus tetap berada di lokasi tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak. “Seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan. Namun dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada atasannya langsung,” pungkas Wawan Ridwan.***

 

Berita Terkait

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:03 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:53 WIB

BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Berita Terbaru