Terbukti Korupsi, Kades Kabandungan Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Main-main dengan uang negara, Kepala Desa Kabandungan, Asep Saefudin divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Senin 17 Oktober 2022.


DARA | Kades Asep ini terbukti telah mengkorup keuangan desa tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82, sehingga ia kini harus mendekam di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Majelis Hakim Tipikor dalam amar putusannya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Kades Asep dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Selain itu, Kades Asep juga harus mengembalikan uang yang diembatnya sebesar Rp713.800.602, 82 ditambah kurungan subsider dua bulan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, Kades Asep minta waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habean Pasaribu, Rabu (19/10/2022).

Ratno mengatakan, barang bukti sudah dikembalikan kepada DPMD Kabupaten Sukabumi, juga Bumdes Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Ratno berharap, terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara atau pemerintah agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan peraturan yg berlaku.

“Artinya jangan coba-coba untuk mempermainkan uang negara, sebab akan berhadapan dengan hukum,” ujar Ratno.

Editor: denkur

Berita Terkait

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 20:19 WIB

Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya

Sabtu, 23 November 2024 - 12:21 WIB

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Jumat, 22 November 2024 - 18:19 WIB

Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat

Berita Terbaru