Terbukti Korupsi, Kades Kabandungan Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Main-main dengan uang negara, Kepala Desa Kabandungan, Asep Saefudin divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Senin 17 Oktober 2022.


DARA | Kades Asep ini terbukti telah mengkorup keuangan desa tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82, sehingga ia kini harus mendekam di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Majelis Hakim Tipikor dalam amar putusannya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Kades Asep dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Selain itu, Kades Asep juga harus mengembalikan uang yang diembatnya sebesar Rp713.800.602, 82 ditambah kurungan subsider dua bulan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, Kades Asep minta waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habean Pasaribu, Rabu (19/10/2022).

Ratno mengatakan, barang bukti sudah dikembalikan kepada DPMD Kabupaten Sukabumi, juga Bumdes Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Ratno berharap, terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara atau pemerintah agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan peraturan yg berlaku.

“Artinya jangan coba-coba untuk mempermainkan uang negara, sebab akan berhadapan dengan hukum,” ujar Ratno.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB