Main-main dengan uang negara, Kepala Desa Kabandungan, Asep Saefudin divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Senin 17 Oktober 2022.
DARA | Kades Asep ini terbukti telah mengkorup keuangan desa tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82, sehingga ia kini harus mendekam di Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Majelis Hakim Tipikor dalam amar putusannya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Kades Asep dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Kades Asep juga harus mengembalikan uang yang diembatnya sebesar Rp713.800.602, 82 ditambah kurungan subsider dua bulan.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, Kades Asep minta waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habean Pasaribu, Rabu (19/10/2022).
Ratno mengatakan, barang bukti sudah dikembalikan kepada DPMD Kabupaten Sukabumi, juga Bumdes Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Ratno berharap, terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara atau pemerintah agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan peraturan yg berlaku.
“Artinya jangan coba-coba untuk mempermainkan uang negara, sebab akan berhadapan dengan hukum,” ujar Ratno.
Editor: denkur