Terbukti Korupsi, Kades Kabandungan Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Main-main dengan uang negara, Kepala Desa Kabandungan, Asep Saefudin divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Senin 17 Oktober 2022.


DARA | Kades Asep ini terbukti telah mengkorup keuangan desa tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82, sehingga ia kini harus mendekam di Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Majelis Hakim Tipikor dalam amar putusannya menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Kades Asep dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Selain itu, Kades Asep juga harus mengembalikan uang yang diembatnya sebesar Rp713.800.602, 82 ditambah kurungan subsider dua bulan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor, Kades Asep minta waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habean Pasaribu, Rabu (19/10/2022).

Ratno mengatakan, barang bukti sudah dikembalikan kepada DPMD Kabupaten Sukabumi, juga Bumdes Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Ratno berharap, terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara atau pemerintah agar dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan dengan peraturan yg berlaku.

“Artinya jangan coba-coba untuk mempermainkan uang negara, sebab akan berhadapan dengan hukum,” ujar Ratno.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki (Foto: Istimewa)

HEADLINE

Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki

Jumat, 21 Feb 2025 - 10:27 WIB