Tiga anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
DARA | CIANJUR – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, tiga anggota Panwascam Sukaluyu terbukti melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip profesionalisme.
Selain tiga anggota panwas yang dipecat, lanjut Tatang, Bawaslu juga memberikan sanksi bagi Kepala Sekretariat Panwascam Sukaluyu.
“Tiga anggota dipecat atau diberhentikan tetap, dan untuk Kepala Sekretariat Panwascam kami berikan sanksi. Mereka terbukti melanggar sejumlah pasal, yaitu pasal 8 dan pasal 15,” jelas Tatang, kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Sepanjang tahapan Pilkada Cianjur 2020, sebut Tatang, Bawaslu telah menangani sedikitnya empat kasus temuan pelanggaran.
“Ada empat temuan, tiga di antaranya ASN. Para ASN itu dinilai melanggar netralitas. Keempat ASN yang dinilai melanggar di antaranya menjabat sebagai kepala dinas, camat, lurah, dan perawat di puskesmas,” jelasnya.
Tatang menambahkan, untuk sanksi yang diberikan Bawaslu Cianjur telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk penerapan sanksinya, kami serahkan ke KASN. Satu orang ASN telah diberikan sanksi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Camat Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Miharja menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi, aksi pemerasan yang diduga dilakukan oknum pengawas penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan itu berawal saat Plt Camat Sukaluyu dituding mendukung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang juga bakal calon bupati pada Pilkada serentak 2020.
“Padahal kegiatan yang saya hadiri saat itu, masih belum masuk pada tahapan Pilkada serentak 2020. Kapasitas saya menghadiri acara yang itu, karena ada Plt Bupati yang sekaligus pimpinan saya di pemerintahan,” kata Plt Camat Sukaluyu, Dadan Miharja, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Editor: denkur