DARA | JAKARTA – Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan perkara suap PLTU Riau 1, Selasa (23/4/2019).
Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Ketua Majelis Hakim, Yanto mengatakan, Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Idrus Marham divonis lima tahun penjara.***
Editor: denkur