DARA | BANDUNG – Dua orang diduga pembuat dan peracik ganja sintetis atau yang lebih dikenal tembakau gorila, berinisial SN (22) dan AM (23) ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung di kediamannya, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 21 Februari 2020.
Penangkapan SN dan AM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pembuatan tembakau gorila siap edar, yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjalaskan, kedua tersangka membuat dan meracik tembakau gorila tersebut hanya bermodalkan belajar dari media sosia YouTube.
“Jadi sebenarnya, mereka itu tidak punya keahlian untuk meraciknya. Tapi belajar dari media sosial. Tiga kali melakukan percobaan, kemudian menemukan komposisi yang pas dan barang bukti yang kami amankan ini siap edar,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/2/2020).
Hendra menyebutkan, untuk tembakau yang digunakan merupakan jenis biasa. Namun, karena telah diracik menggunakan zat-zat kimia sehingga positif menjadi kanabis sintetis (tembakau gorila).
“Dari hasil laboratorium positif ini kanabis sintetis. Kami masih mendalami terkait rencana peredarannya,” ucapnya.
Dari kedua tersangka, Polresta Bandung menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sabu, tembakau, bahan zat-zat kimia, serta tembakau gorila siap edar seberat 1 kilogram atau dinominalkan kurang lebih mencapai Rp 100 juta.
“Jadi tembakau gorila yang siap edar ini, kalau harga pasaran 1 gram Rp 100 ribu, untuk 1 kilogramnya dihargai Rp 100 juta,” katanya.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan menambahkan, bahan-bahan zat kimia yang digunakan kedua tersangka untuk meracik tembakau gorila ini menggunakan bahan lokal.
“Ini yang digunakan itu bahan lokal, untuk 1 kilogramnya Rp 100 juta. Kalau pakai bahan import harganya bisa sampai Rp 700 juta per kilogram. Tapi kualitas bahan lokal ini sama dengan yang import,” jelas Jaya.
Bahan kimia untuk meracik tembakau gorila ini, kata Jaya, biasanya digunakan untuk membuat makanan dan mudah didapatkan di tempat-tempat penjualan bahan zat kimia.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 dan 115 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***
Wartawan: Muhammad Zein