Terdakwa Hadapi Proses Persalinan, Sidang Tuntutan Kasus Meikarta Ditunda

Rabu, 10 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BBPOS

Foto: BBPOS

DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus suap izin proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, akan ditunda hingga tiga pekan ke depan. Terdakwa akan menghadapi proses persalinan.

Karena hal tersebut, sebelum sidang ditutup, Neneng memohon, kepada majelis hakim yang memimpin persidangan, penahanan kota selama proses persalinan. “Yang Mulia saya mohon izin penahanan kota, karena saya akan melahirkan,” katanya di pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).

Dalam kesempatan tersebut,  hakim Tardi pun langsung meminta Neneng dan kuasa hukumnya melampirkan surat pemohonan tahanan kota kepada JPU KPK. Kuasa hukum Neneng pun langsung memberikan surat resmi pemohonan tahanan kota kepada JPU KPK di hadapan majelis hakim.

“Kapan mulai masuk persalinannya dan berapa lama,?” tanya Tardi.

“Tanggal 18 April, Yang Mulia. Sekitar dua mingguan,” jawab Neneng.

Selanjutnya,  majelis pun langsung bermusyawarah dengan JPU KPK untuk menentukan tanggal tuntutannya. Setelah berembuk akhirnya disepakati jika penuntutan dilakukan 8 Mei 2019.

“Ya sudah gini aja, nanti sesudah melahirkan pas pembacaan tuntutan terdakwa bawa saja bayinya ke sini. Di sini kan ada ruang menyusui. Jadi sambil menunggu sidang bisa menyusi bayinyanya,” ujar hakim.***

Editor: Ayi Kusmawan
Sumber: BBPOS

 

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru