Polres Sukabumi Kota ungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi.
DARA | Polres Sukabumi Kota gerebek dua gudang pengoplosan gas di Kampung Cikujang Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa lalu 10 Desember 2024.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, para terduga pelaku mengoplos gas bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi.
Para terduga pelaku, kata kapolres, memindahkan gas 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) menggunakan alat berupa regulator.
Kemudian gas 12 kg tersebut dijual kepada konsumen dengan harga kisaran Rp235.000 pertabung.
“Para terduga pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp11.701.500 perhari, sehingga jika diakumulasi selama enam bulan kerugian negara mencapai Rp2.106.270.000,” ujar kapolres, Senin (16/12/2024).
Kapolres mengatakan masih mengejar para terduga pelaku baik pengelolanya, pemilik maupun pegawai. Identitasnya sudah teridentifikasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota gerebek dua lokasi pengoplosan gas di Cikujang Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024).***
Editor: denkur