DJ diduga melakukan perbuatannya Rabu (11/9/2024) di Jalan Ciwastra Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
DARA | Kepolisian Sektor (Polsek) Cibalong, Polres Garut, mengamankan DJ berusia 32 tahun, warga Kota Bandung yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (17/9/2024).
Kapolsek Cibalong, Polres Garut, Iptu Irwandani, mengatakan DJ melakukan perbuatannya pada hari Rabu (11/9/2024) di Jalan Ciwastra Kelurahan Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.
“Tersangka DJ yang merupakan suami sah korban, Siti Oktaviana, melakukan kekerasan atau pemukulan berkali-kali kebagian wajah, hidung, bibir, dan rahang korban,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Tak hanya itu, menurut Irwandani, tersangka DJ juga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam kurang lebih sebanyak 7 tusukan ke bagian pinggang bagian atas sebelah kiri dan punggung bagian kiri korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri di duga ke arah Garut. Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Polres Garut melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengejaran, ungkap Irwandani, akhirnya Polsek Cibalong, Polres Garut, berhasil mengamankan pelaku di tempat ersembunyiannya di kawasan Pantai Cibako, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
“Pelaku saat ini sudah di serahkan ke Polsek Buah Batu Polrestabes Bandung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.***
Editor: denkur