Terduga Pelaku Pencurian Spesialis Minimarket Diciduk Polisi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan dua terduga pelaku pencurian spesialis minimarket, termasuk penadahnya.

DARA | Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH, mengatakan, terduga pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG, warga Kabupaten Cirebon.

Sedangkan penadahnya berinisial ER berasal dari Subang.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa terduga pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di Cirebon dan Brebes.

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar kapolres, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

Kapolres mengatakan, saat beraksi para terduga pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

Sebelum ditangkap, para terduga pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Sabtu (5/8/2023).

Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

Seejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Berita Terbaru