Terduga Pelaku Penganiayaan di Palabuhanratu Diciduk Polres Sukabumii

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Terduga pelaku penganiayaan diciduk polisi.

DARA | Seorang pria berinisial S ditangkap polisi jajaran kepolisian Polres Sukabumi. Ia diduga melakukan kekerasan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian, mengatakan korbannya tiga orang.

Kejadiannya berada di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Cibarengkok dan Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu 22 September 2024.

Saat itu, kata kapolres, korban pertama yaitu ES (52), sedang berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok Desa Citarik. Tiba-tiba didekati S dan tanpa basa-basi S menuduh ES sebagai “dukun teluh” atau tukang santet.

S kemudian menjerat leher ES menggunakan tali tambang dan memukul kepalanya dengan tangan kosong.

S lalu pergi ke Kampung Legokloa. Ia bertemu AS, kakak ES.

Kemudian S terlibat cekcok dengan AS terkait pemasangan spanduk yang bertuliskan bahwa AS dan ES adalah  “tukang teluh”.

Cekcok berakhir dengan penganiayaan terhadap AS.

S kembali menjerat leher AS dengan tambang dan memukul kepalanya.

“Mendengar teriakan dari istrinya, suami AS, US, bergegas datang untuk menolong. Namun, ia justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok, menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri,” imbuhnya, Rabu (25/9/2024).

Kapolres mengatakan, pelaku diduga bertindak atas dasar keyakinan pribadi bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini.

Namun, hal itu didasari adanya kesalahpahaman terkait pembagian warisan,” kata kapolres.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru