Terduga pelaku penganiayaan diciduk polisi.
DARA | Seorang pria berinisial S ditangkap polisi jajaran kepolisian Polres Sukabumi. Ia diduga melakukan kekerasan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr Samian, mengatakan korbannya tiga orang.
Kejadiannya berada di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Cibarengkok dan Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu 22 September 2024.
Saat itu, kata kapolres, korban pertama yaitu ES (52), sedang berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok Desa Citarik. Tiba-tiba didekati S dan tanpa basa-basi S menuduh ES sebagai “dukun teluh” atau tukang santet.
S kemudian menjerat leher ES menggunakan tali tambang dan memukul kepalanya dengan tangan kosong.
S lalu pergi ke Kampung Legokloa. Ia bertemu AS, kakak ES.
Kemudian S terlibat cekcok dengan AS terkait pemasangan spanduk yang bertuliskan bahwa AS dan ES adalah “tukang teluh”.
Cekcok berakhir dengan penganiayaan terhadap AS.
S kembali menjerat leher AS dengan tambang dan memukul kepalanya.
“Mendengar teriakan dari istrinya, suami AS, US, bergegas datang untuk menolong. Namun, ia justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok, menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri,” imbuhnya, Rabu (25/9/2024).
Kapolres mengatakan, pelaku diduga bertindak atas dasar keyakinan pribadi bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini.
Namun, hal itu didasari adanya kesalahpahaman terkait pembagian warisan,” kata kapolres.***
Editor: denkur