Terduga pelaku penganiayaan seorang pelajar diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ia adalah FRS seorang remaja berusia 17 tahun.
DARA | FRS ditangkap di Tegalega Lembursitu Kota Sukabumi, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam dan pakaian yang dipakai FRS.
Korbannya adalah seorang siswa di Kota Sukabumi. Ia tewas setelah berduel dengan FRS dalam aksi tawuran.
“Tawuran itu berawal dari percakapan di grup whatsapp. Kedua kelompok pelajar itu janjian untuk tawuran. Kemudian dari anak-anak tersebut ditentukan siapa yang akan duel, lalu terjadilah duel antara korban dengan FRS hingga korban meninggal dunia,” tutur kapolres konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/8/2023).
Hingga saat ini FRS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Atas perbuatannya, FRS terancam pasal 76c Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.
Editor: denkur