Sejumlah korban penipuan berkedok arisan terus berdatangan ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat untuk melaporkan penipuan yang diduga dilakukan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46), Kamis (6/8/2020).
DARA | CIANJUR – Akibat perbuatan terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangansari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu para korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Lesti (30) seorang ketua kelompok arisan yang menjadi korban penipuan, mengungkapkan, mendatangi Mapolres Cianjur untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan HA alias Ani.
Lesti menyebutkan, akibat perbuatan terduga pelaku itu dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar.
“Iya melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Ibu Ani, dari hitungan kerugian yang saya alami bersama anggota lebih kurang mencapai Rp5 miliar lebih,” kata Lesti, kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Kamis (6/8/2020).
Lesti yang memiliki 20 orang reseller mengaku setiap bulannya menyetorkan uang anggota arisan kepada terduga pelaku HA sebesar Rp500 juta.
“Terakhir berkomunikasi itu bulan Juni 2020, kemarin. Setelah itu tidak ada lagi komunikasi, saya juga masih menunggu itikad baik dari Ibu Ani untuk menyelesaikannya persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat telah mendeteksi keberadaan Direktur Utama CV Hoki Abadi Jaya berinisial HA alias Ani (46) terduga pelaku penipuan berkedok arisan.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan kepolisian telah mendeteksi keberadaan terduga pelaku penipuan berkedok beragam arisan, mulai dari arisan umroh, kendaraan bermotor, logam mulia, barang elektronik, furnitur, hingga hewan kurban.
Juang menyebutkan, terduga pelaku berinisial HA warga Kampung Tipar Kaler, Desa Limbangsari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur itu dipolisikan oleh sejumlah korbannya karena tidak mampu merealisasikan sejumlah paket arisan yang dikelolanya.
“Keberadaan HA telah kami deteksi, tapi kami belum dapat sebutkan. Segera, setelah semua proses penyelidikan akan kami sampaikan,” kata Juang.
Berdasarkan informasi, lanjut Juang, HA meninggalkan rumahnya sejak 27 Juli 2020. “Kami minta pihak terlapor untuk kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, polisi meminta masyarakat yang menjadi korban untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, menempuh upaya hukum.
“Silakan (korban) untuk melapor. Polres Cianjur telah membentuk satgas khusus termasuk membuka posko pengaduan terkait perkara ini,” tuturnya.
Pihaknya pun berupaya keras dan bertekad untuk segera menghadirkan pihak terlapor secepatnya. “Ini tentu menjadi komitmen kita agar persoalan atau perkara ini bisa terang benderang,” ujarnya.***
Editor: denkur