Seorang terduga pengedar sabu berinisial HE dicokok tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Bandung Barat.
DARA | HE yang berusia 27 tahun ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, pukul 16.40 WIB, Kamis (16/2/2022),
Barang bukti yang turut dimanakan BNN Bandung Barat, sabu seberat 24,3 gram, sebuah handphone, satu buah vipet, sebuah timbangan dan dua simcard.
Kepala BNNK Bandung Barat, M Yulian mengatakan, terduga pelaku sudah lama jadi target, yakni sejak Juli 2022.
“Kemarin, tim kita berhasil mengamankan barang bukti dari rumah kontrakan bersangkutan di Cililin,” ujar Yulian di Kantor BNNK Bandung Barat, Jumat (17/2/2023).
Shabu sebesar 24,3 gram tersebut akan dijual terduga pelaku di sekitar wilayah Cimareme, KBB dengan sistim paket hemat menjadi 60 paket. Harga per paket, sesuai pengakuan bersangkutan sekitar Rp200 ribu.
Yulian menyebutkan, jika sistim transaksi dilakukan oleh pelaku secara tempel ke pemakainya.
“Jadi transaksinya melalui komunikasi. Dia sudah canggih untuk melakukan transaksi narkoba ini,” kata Yulian.
Selain pengedar, terduga pelaku juga pemakai. Hasil tes urine yang dilakukan BNNK Bandung Barat ternyata ia positif memakai juga.
Menurut pengakuannya, lanjut Yulian, sabu yang ada pada saat itu seberat 25 gram hasil timbangan mereka. Tetapi setelah ditimbang ada selisih. Mungkin sudah keluar juga dari 24,3 gram itu. Terus terduga pelakunya ditemukan positif hasil pemeriksaan urinenya.
Yulian mengatakan pelaku cukup licin. Pengintaian terakhir terdeteksi terduga pelaku akan melakukan transaksi di daerah Cibiru, Kota Bandung, Desember 2022.
Saat itu, pihaknya gagal menangkap pelaku, lantaran ada ketidaksesuaian antara tersangka dengan jaringannya.
Yulian memastikan, terduga pelaku jaringan dari daerah Cianjur. Menurut informasi ia bekerja tidak sendiri. Disinyalir ada lagi yang diduga anggota lain.
“Tetapi setelah ditindaklanjuti oleh tim sampai pukul 20.00, hasilnya nihil. Jadi hanya yang bersangkutan saja yang dibawa ke kantor BNNK Bandung Barat,” kata Yulian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hal itu sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2.
“Kasusnya akan kita limpahkan ke BNNP Jabar, termasuk kita titipkan di rutan BNNP Jabar,” kata Yulian.
Editor: denkur