Promosikan judi online di medsos, tiga warga Tipar Sukabumi diciduk polisi.
DARA | Mereka adalah CA, FAM dan ZZ.
Diciduk polisi di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis kemarin.
Mereka mempromosikan judi online slot melalui medsos facebook dengan nama akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.
Namun kemudian terendus Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota hingga akhirnya tiga terduga pelaku itu ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tiga terduga pelaku memiliki peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook; VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA, sedangkan FAM berperan sebagai Editor Video/Grafik penonton live judi online.
Lalu ZZ berperan sebagai Live Host promosi judi online.
“Aksi mereka sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta,” ujar AKP Bagus, Jumat (26/1/2024).
Menurut pengakuannya promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos.
Atas perbuatannya, lanjut AKP Bagus, mereka terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Editor: denkur | Foto: Ist