Pendirian sebuah organisasi masyarakat (ormas) harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, diantaranya harus ada kepengurusan, kesekretariatan, alamat kantor dan anggota.
DARA | BANDUNG – Demikian dikatakan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kabupaten Bandung, Anang Suryana, saat menerima kunjungan Pengurus Pimpinan Cabang Satria Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).
Anang mengatakan, sebuah ormas harus mematuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan dari Kemendagri, sehingga bisa masuk dalam daftar organisasi resmi di bawah naungan Kesbangpol.
“Kelengkapan persyaratan memang harus ditempuh supaya legalitas keberadaan PC Satria bisa diakui dan dipertanggungjawabkan,” ujar Anang.
Sementara itu, Sekretaris PC Satria, H. Asep Herawan, mengatakan, kunjungannya ke Kesbangpol untuk berdialog mengenai peran serta keberadaan ormas, mencakup kegiatannya, termasuk untuk kedepannya nanti.
Asep optimis Ormas Satria yang merupakan Sayap Partai Politik Gerindra, bisa berkembang pesat di Kabupaten Bandung. Prioritas dari Satria itu sendiri adalah pelayanan, pengawasan, dan pendampingan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bandung.***
Wartawan: Fattah | Editor: denkur