“Suratnya baru sampai di saya. Sedang diproses,” kata Dadang M. Naser.
DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang M Naser menyetujui pengunduran diri Usman Sayogi dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung
Dadang menyebut sudah menerima surat pengunduran Usman Sayogi. Surat itu, kata Dadang, disampaikan secara langsung oleh Usman.
“Suratnya baru sampai di saya. Sedang diproses,” kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, setelah Usman menyampaikan surat pengunduran itu, Dadang tak langsung mengiyakan. Dadang masih meminta Usman agar menyelesaikan pekerjaan sebagai Kepala Bapenda yang belum selesai.
“Saya kasih disposisi agar pak Usman selesaikan dulu pekerjaannya. Karena nanti kami akan meminta progres pekerjaannya yang belum selesai saat pengunduran diri,” ujarnya.
Dadang menyebut akan memberikan surat persetujuan pengunduran diri Usman Sayogi tepat pada waktunya. Sehingga, tanggung jawab Usman bisa diserahterimakan ke pejabat sementara, pengganti Usman.
“Pada prinsipnya saya menyetujui. Itu hak pak Usman. Hak PNS masuk di dunia politik,” ucap bupati.
Sebelumnya, Usman mengaku kepada Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengundurkan diri pada Jumat 10 Juli 2020. Surat itu ia sampaikan kepada bupati sebelum ia hadir memenuhi undangan DPP Partai Golkar di Jakarta.
DPP Partai Golkar sendiri memberikan SK rekomendasi kepada Usman untuk mendampingi Kurnia Agustina Naser maju pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Namun begitu, kehadiran Usman sempat menjadi kontroversi. Sebab, sebelum mengaku telah mengundurkan diri sebagai PNS kenapa Bawaslu Kabupaten Bandung, status Usman tetap masih menjadi pejabat pemerintahan yang sah.
Pemanggilan Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap Usman sendiri, pada Rabu 15 Juli 2020 untuk mengklarifikasi kehadiran Usman atas undangan DPP Partai Golkar. Usman bahkan dicecar puluhan pertanyaan oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS.***