Terjaring Operasi di Pos PSBB, Pengendara Mobil Pengangkut Uang Palsu Rp2,9 Miliar Diamankan

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Uang (liputan6.com)

Ilustrasi Uang (liputan6.com)

“Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat tersangka. Semula petugas mengira para tersangka merupakan pemudik, namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar,” kata Kombes Pol Saptono Erlangga.


DARA | TASIKMALAYA – Sebuah mobil pengangkut uang palsu senilai Rp2,9 miliar berhasil diamankan oleh Polres Tasikmalaya di Pos Pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cikunir saat gelar Operasi Ketupat Lodaya, Senin (11/5/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor.

“Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat tersangka. Semula petugas mengira para tersangka merupakan pemudik, namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar,” kata Saptono seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (14/5/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Meski tidak bisa dikatagorikan dalam hitungan nominal, namun uang palsu tersebut mencapai Rp2,9 miliar.

Para tersangka yaitu berinisial MD, N, MSSP dan JUB. Menurut pengakuan, mereka sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.

“Tujuannya bukan diedarkan, melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Saptono.

Meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya, para tersangka terjerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Untuk memastikan uang tersebut, Saptono menyebut, pihak Bank Indonesia sudah memeriksa uang yang dibawa para tersangka pada setiap lembarnya.

Hasilnya, tingkat keaslian barang bukti yang ada, pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri-ciri keasliannya. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.

“Tindakan kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas Saptono.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Daftar Kloter Jemaah Haji Asal Garut Sudah Dirilis, Terbagi dalam Lima Kloter Pemberangkatan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkab Cirebon Panen Raya Jagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:31 WIB

Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru