Terjerat Kasus Investasi Bodong, Perempuan Muda Ini Terpaksa Harus Lebaran di dalam Penjara

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut (Foto: Istimewa)

Praktik investasi bodong dengan omzet miliaran rupiah dibongkar Polresta Garut. Seorang perempuan muda berinisial PYM ditetapkan jadi tersangka.


DARA – Terungkap, modusnya adalah penipuan dan penggelapan berkedok investasi di bidang salon kecantikan.

Kasus investasi bodong itu terungkap bermula dari adanya laporan 21 orang korban. 15 saksi pun sudah dimintai keterangan.

Demikian dikatakan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (22/4/2022).

“Berdasarkan hasil laporan dari para korban dan menetapkan ada tindak pidananya, kami pun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka kasus investasi yang dianggap fiktif ini yang diketahui telah bersembunyi,” ujarnya Kapolres di Mapolres Garut.

Menurut Kapolres, setelah pihaknya memberikan surat panggilan, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri. Kemudian dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mengajak sejumlah perempuan, terutama yang menjadi langganan di salon kecantikannya untuk berinvestasi.

Tercatat, ada 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya kepada pelaku dengan jumlah yang bervariasi. Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret 2022.

“Besaran uang yang diserahkan setiap korbannya untuk investasi berbeda-beda. Namun, total nilai investasi yang digelapkan tersangka dari 142 korban mencapai sekitar 7,1 miliar rupiah,” ujar Kapolres.

Lalu, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti cicilan perbankan, gaji karyawan, bayar kontrakan, biayai pelajaran atau kursus kecantikan, dan sebagainya.

Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron
Jumlah Wisatawan di Jabar Meningkat Selama Libur Lebaran 2025
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Lima Menit Yang Mematikan, Garuda Muda Tampil Sempurna di Piala Asia U-17
Polres Garut Gelar Halal Bihalal Usai Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025
Tangisan Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditengah Puing-puing Rumah Warga
Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Simak Nih Kegiatannya
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Berkomitmen Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 18:28 WIB

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron

Jumat, 11 April 2025 - 18:18 WIB

Jumlah Wisatawan di Jabar Meningkat Selama Libur Lebaran 2025

Jumat, 11 April 2025 - 17:59 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 11 April 2025 - 14:18 WIB

Lima Menit Yang Mematikan, Garuda Muda Tampil Sempurna di Piala Asia U-17

Jumat, 11 April 2025 - 13:47 WIB

Polres Garut Gelar Halal Bihalal Usai Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Berita Terbaru


 Bupati Cirebon Imron saat bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat di kawasan Cirebon Timur. (Foto: bambang/dara)

JABAR

Kabar Baik Nih buat Warga Cirebon Timur dari Bupati Imron

Jumat, 11 Apr 2025 - 18:28 WIB