Praktik investasi bodong dengan omzet miliaran rupiah dibongkar Polresta Garut. Seorang perempuan muda berinisial PYM ditetapkan jadi tersangka.
DARA – Terungkap, modusnya adalah penipuan dan penggelapan berkedok investasi di bidang salon kecantikan.
Kasus investasi bodong itu terungkap bermula dari adanya laporan 21 orang korban. 15 saksi pun sudah dimintai keterangan.
Demikian dikatakan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (22/4/2022).
“Berdasarkan hasil laporan dari para korban dan menetapkan ada tindak pidananya, kami pun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka kasus investasi yang dianggap fiktif ini yang diketahui telah bersembunyi,” ujarnya Kapolres di Mapolres Garut.
Menurut Kapolres, setelah pihaknya memberikan surat panggilan, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri. Kemudian dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menyebutkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mengajak sejumlah perempuan, terutama yang menjadi langganan di salon kecantikannya untuk berinvestasi.
Tercatat, ada 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya kepada pelaku dengan jumlah yang bervariasi. Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret 2022.
“Besaran uang yang diserahkan setiap korbannya untuk investasi berbeda-beda. Namun, total nilai investasi yang digelapkan tersangka dari 142 korban mencapai sekitar 7,1 miliar rupiah,” ujar Kapolres.
Lalu, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti cicilan perbankan, gaji karyawan, bayar kontrakan, biayai pelajaran atau kursus kecantikan, dan sebagainya.
Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: denkur