Terjerat Kasus Investasi Bodong, Perempuan Muda Ini Terpaksa Harus Lebaran di dalam Penjara

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut (Foto: Istimewa)

Praktik investasi bodong dengan omzet miliaran rupiah dibongkar Polresta Garut. Seorang perempuan muda berinisial PYM ditetapkan jadi tersangka.


DARA – Terungkap, modusnya adalah penipuan dan penggelapan berkedok investasi di bidang salon kecantikan.

Kasus investasi bodong itu terungkap bermula dari adanya laporan 21 orang korban. 15 saksi pun sudah dimintai keterangan.

Demikian dikatakan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (22/4/2022).

“Berdasarkan hasil laporan dari para korban dan menetapkan ada tindak pidananya, kami pun langsung melakukan pencarian terhadap tersangka kasus investasi yang dianggap fiktif ini yang diketahui telah bersembunyi,” ujarnya Kapolres di Mapolres Garut.

Menurut Kapolres, setelah pihaknya memberikan surat panggilan, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri. Kemudian dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan mengajak sejumlah perempuan, terutama yang menjadi langganan di salon kecantikannya untuk berinvestasi.

Tercatat, ada 142 korban yang telah menginvestasikan uangnya kepada pelaku dengan jumlah yang bervariasi. Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret 2022.

“Besaran uang yang diserahkan setiap korbannya untuk investasi berbeda-beda. Namun, total nilai investasi yang digelapkan tersangka dari 142 korban mencapai sekitar 7,1 miliar rupiah,” ujar Kapolres.

Lalu, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti cicilan perbankan, gaji karyawan, bayar kontrakan, biayai pelajaran atau kursus kecantikan, dan sebagainya.

Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru