Terjerat Kasus SPPD Fiktif Sejak 2017, Sekda Subang Ditahan

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Subang,Taliwondo , SH. MH, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa proses penetapan AM sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


DARA| SUBANG. – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, amankan Sekda Kabupaten Subang, terjerat kasus SPPD Fiktif, perjalanan dinas DPRD II Kab. Subang Tahun 2017, semasa menjabat Sekwan DPRD II Kab. Subang, Jumat sore sekira pukul 17.20 Wib.

Penahanan tersebut berdasarkan surat menetapkan tersangka mantan Sekwan DPRD Subang, yang kini menjabat Sekda Subang, AM sebagai tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2017, sekaligus surat perintah penahanan dengan nomor print- 01/M.2.28/Fd.1/01/2021, tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan di rutan terhitung tanggal 2021 sampai 03 Februari 2021.

Kepala Kejari Subang,Taliwondo , SH. MH, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa proses penetapan AM sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi penanganan perkara ini memang diawali pada tahun 2020, saya mau kilas balik terkait dengan penanganan perkara ini ada di bulan Maret 2020 diterbitkan surat perintah penyidikan di bulan Juli 2020, dan khusus penyidikan ini terkait dengan SPPD perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Dewan DPRD Kabupaten Subang, yang mana penanganan perkara ini sejak bulan Juli hingga saat ini sedang berjalan,” kata Taliwondo, SH. MH, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Subang, Sabtu (16/01/2021).

Kajari menambahkan, penanganan perkara ini khususnya perjalanan dinas fiktif. Pihaknya menggarisbawahi perjalanan dinas fiktif tahun 2017.

“Dalam proses perjalanan penanganan perkara ini kita meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap SPPD khusus fiktif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang 2017. Dalam pelaksanaan audit ini telah dilaksanakan pada bulan Desember oleh auditor BPKP perwakilan Jawa Barat, dan baru selesai audit itu pada akhir bulan Desember, dan dari hasil audit itu sudah dilakukan perhitungan terhadap perintah perjalanan dinas fiktif dan temukan adanya kerugian negara,” katanya.

Perkara yang menjerat AM yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Subang tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak Kejari Subang.

“Dalam kasus ini pastinya ada keterlibatan banyak pihak, tidak mungkin sendiri. Kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K
Pembina Samsat Jabar Gelar Operasi Gabungan Sasar Penunggak Pajak
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berpesan Kang DS dan Ali Syakieb Segera Bekerja
Update Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Meninggal, Bey Jenguk Korban Selamat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:49 WIB

HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:21 WIB

KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:04 WIB

Atalia Praratya Ajak Majelis Taklim di Cimahi Perkuat Sinergi dengan Prinsip 3K

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:22 WIB

Pembina Samsat Jabar Gelar Operasi Gabungan Sasar Penunggak Pajak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih Siap Digembleng di Akmil Magelang

Berita Terbaru