Kepala Kejari Subang,Taliwondo , SH. MH, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa proses penetapan AM sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
DARA| SUBANG. – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, amankan Sekda Kabupaten Subang, terjerat kasus SPPD Fiktif, perjalanan dinas DPRD II Kab. Subang Tahun 2017, semasa menjabat Sekwan DPRD II Kab. Subang, Jumat sore sekira pukul 17.20 Wib.
Penahanan tersebut berdasarkan surat menetapkan tersangka mantan Sekwan DPRD Subang, yang kini menjabat Sekda Subang, AM sebagai tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2017, sekaligus surat perintah penahanan dengan nomor print- 01/M.2.28/Fd.1/01/2021, tanggal 15 Januari 2021 dengan penahanan di rutan terhitung tanggal 2021 sampai 03 Februari 2021.
Kepala Kejari Subang,Taliwondo , SH. MH, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa proses penetapan AM sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi penanganan perkara ini memang diawali pada tahun 2020, saya mau kilas balik terkait dengan penanganan perkara ini ada di bulan Maret 2020 diterbitkan surat perintah penyidikan di bulan Juli 2020, dan khusus penyidikan ini terkait dengan SPPD perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Dewan DPRD Kabupaten Subang, yang mana penanganan perkara ini sejak bulan Juli hingga saat ini sedang berjalan,” kata Taliwondo, SH. MH, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Subang, Sabtu (16/01/2021).
Kajari menambahkan, penanganan perkara ini khususnya perjalanan dinas fiktif. Pihaknya menggarisbawahi perjalanan dinas fiktif tahun 2017.
“Dalam proses perjalanan penanganan perkara ini kita meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap SPPD khusus fiktif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang 2017. Dalam pelaksanaan audit ini telah dilaksanakan pada bulan Desember oleh auditor BPKP perwakilan Jawa Barat, dan baru selesai audit itu pada akhir bulan Desember, dan dari hasil audit itu sudah dilakukan perhitungan terhadap perintah perjalanan dinas fiktif dan temukan adanya kerugian negara,” katanya.
Perkara yang menjerat AM yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatan Subang tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak Kejari Subang.
“Dalam kasus ini pastinya ada keterlibatan banyak pihak, tidak mungkin sendiri. Kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya.
Editor : Maji