Travel gelap pemudik yang menawarkan jasanya lewat media sosial sedang diburu polisi melalui patroli siber. Demikian kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
DARA – Kombes Sambodo menjelaskan, patroli siber dilakukan untuk mengetahui pergerakan oknum penyedia travel gelap di media sosial.
Meski demikian, penyekatan larangan mudik juga dilakukan di sejumlah jalan arteri, tol hingga jalan tikus.
“Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya,” tutur Dirlantas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, sebanyak 115 armada travel gelap diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Mereka terjaring operasi sejak 27 sampai April 2021.
“Hanya dalam waktu dua hari saja kami Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap,” tegasnya.
Ratusan kendaraan travel gelap yang diamankan itu terdiri dari minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51 unit.
Mereka tertangkap saat hendak membawa penumpang ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Atas perbuatan ini, sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, mereka juga terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal,” tandas Sambodo.***
Editor: denkur