DARA – Aksi protes salah satu bakal calon kepala desa (Cakades) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditanggapi dingin salah seorang warga setempat.
Agus Solihin (65), warga Desa Kertajaya menyesalkan langkah kubu Deri Sulaeman, yang melakukan aksi protesnya ke Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Kota Cimahi, Senin, 8 November 2021.
Dalam pandangannya, pemberian nilai seleksi tambahan bakal Cakades tersebut, sudah sesuai dengan hasil tes tertulis yang diikuti bakal Cakades.
“Tidak masalah, saya kira Unjani sudah sesuai memberikan hasil penilaiannya. Kalau memang ada yang tidak puas, wajar-wajar saja. Hanya saja, apakah mereka faham dengan aturan?” ujar Agus, Selasa (9/11/2021).
Sementara ini, Agus mengatakan para bakal Cakades lainnya sudah memahami aturan tentang seleksi tersebut. Baik yang dilaksanakan Panitia Pilkades di tingkat desa, maupun yang diselenggarakan di Unjani.
Justru dia heran ketika, masih ada yang tidak memahami aturan tersebut dan malah melakukan aksi protes. Sebagai warga Kertajaya, ia kecewa dengan aksi seperti itu sehingga terkesan Pilkades di desanya tidak kondusif.
Ia menyatakan dengan tegas, selama ini jika Pilkades di Kertajaya cukup kondusif. Justru akibat ketidakpuasan salah seorang bakal cakades, malah terkesan Desa Kertajaya bergejolak.
Koordinator Bidang Pendaftaran Calon Kades Kertajaya, Cucu Cuargi mengatakan, hasil penilaian seleksi di tingkat desa sudah clear. Berita acara hasil seleksi tersebut, sudah ditanda tangani oleh kesembilan bakal Cakades di Desa Kartajaya.
“Kalau penilaian hasil seleksi di panitia desa, sudah clear. Nggak ada masalah. Kalaupun ada yang protes ke Unjani, itu hak mereka,” tuturnya.
Secara singkat Cucu memaparkan tentang penyerahan hasil penilaian seleksi dari panitia Unjani. Meskipun hasilnya diserahkan di kantor desa, namun dipastikan dokumen hasil penilaian itu aman.
Sejak diserahkan dari Unjani, dokumen dalam kondisi disegel rapat. Bahkan saat dibawa dari Unjani mendapat pengawalan ketat dari aparat hukum.
“Kita umumkan dan diberikan hasilnya secara terbuka satu persatu pada para balon. Hanya yang empat orang (gugur), malah pada keburu pulang,” bebernya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Suherman menilai jika seleksi bakal Cakades tersebut, sudah sesuai dengan aturan yakni mengacu pada Perbup No 35 tahun 2019.
“Menurut saya sudah murni (penilaiannya). Selama ini, celah untuk belok itu, gak bisa,” jelasnya.
Senada dengan itu, Pjs Kades Kertajaya Suharlan menyatakan panitia Pilkades sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan tahapan, berdasarkan Perbup tersebut.
Seharusnya para bakal Cakades, terlebih dahulu memahami Perbup tersebut. Karena di dalam Perbup itu, sudah dijelaskan tentang aturan main pencalonan.
Kendati demikian, ia memahami jika ada yang kecewa ketika gugur saat seleksi tersebut. Tapi kalau panitia dinilai tidak fair, ia malah balik bertanya.
“Mau direkayasa apanya. Dan dimana rekayasanya?” ucapnya.***