Terkait Lamanya Jabatan Plt Direksi PDAM, Kabag Ekbang: “Mohon Maaf Kami tidak Menjawab”

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Istimewa)

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS enggan berkomentar terkait lamanya jabatan Pelaksana tugas (Plt) Direksi PDAM Tirta Sukapura.


DARA – “Mohon maaf kami tidak menjawab, karena yang tahu saya hanya untuk menuntaskan masalah ini seperti apa, karena kita masih evaluasi permasalahan termasuk PDAM,” ujar Roni AKS kepada dara.co.id, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan satu langkah cepat dengan akan membuka pendaftaran calon direktur PDAM Tirta Sukapura, karena memang masalahnya sudah terjadi.

“Saya dilantik hari Jumat minggu kemarin, jadi baru lima hari bekerja. Tapi kami melakukan langkah cepat supaya bulan Januari (2022) sudah dijabat direktur definitif,” ujarnya.

Sebagai pejabat yang baru, lanjut Roni, dirinya melakukan langkah cepat supaya permasalahan di PDAM yang menjadi sorotan masyarakat segera diselesaikan dan paling lambat Januari.

“Mengenai masalah sebelumnya, kami belum menerima delegasi penyerahan berkas dari pejabat yang dulu, jadi kami belum bisa menjawabnya, yang penting secepatnya segera berbuat,” kata Roni.

Roni pun menegaskan dengan membuka pendaftaran seleksi calon direktur PDAM, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekda dan Bupati dan paling lambat Januari 2022 sudah dijabat definitif.

“Dan terkait lima calon direksi yang sudah diumumkan, tentu kami akan konsultasi dengan pihak pansel yang dulu, terkait mekanismenya. Pada intinya terkait pembukaan seleksi calon direktur, Pak Sekda sama Pak Bupati sudah oke,” jelasnya.

Dia menegaskan, terkait banyak hal yang dipertanyakan masyarakat, pada intinya harus segera berbuat dan solusinya adalah membuka pendaftaran seleksi calon direktur PDAM Tirta Sukapura.

“Yang saya tahu itu yang dipertanyakan masyarakat saya harus segera berbuat inilah hasilnya (Pembukaan Pendaftaran Calon Direktur PDAM), jadi mohon maaf tidak menjawab, yang tahu saya harus menuntaskan masalah ini seperti apa, dan kami sudah komunikasi dengan Unpad,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat Muslim mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah menyampaikan tentang keberadaan direksi PDAM serta masukan masyarakat dan publik pada umumnya kepada Bupati (Ade Sugianto).

“Kita di komisi II yang notabene mitra kerja BUMN jauh jauh hari sudah menyampaikan dan berkomunikasi dengan KPM (Bupati) sebagai pemilik BUMD, tentang keberadaan Direksi PDAM,” ungkap Hidayat Muslim, Rabu (8/12/2021).

Dia melanjutkan bahkan sudah disampaikan juga masukan-masukan dari masyarakat dan publik pada umumnya, tetapi pada akhirnya segala keputusan dengan berbagai hal pertimbangan ada pada Bupati sebagai KPM.

“KPM yang lebih tahu secara detail di internal BUMD. Demi kemajuan, efektif, efisien, dan maksimalnya kinerja Perumda Air Minum Tirta Sukapura dalam melayani masyarakat, saya yakin KPM punya pertimbangan dan perhitungan tersendiri maka silahkan komunikasi langsung ke KPM,” ujar Ketua Fraksi PPP ini.

Meski diketahui dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 71.

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.

(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan
perseroan Daerah oleh RUPS.

(4) bahwa, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru