Terkait Pemecatan Seorang Perawat RSUD Sayang, Irda Cianjur Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif Purnawan.


DARA | CIANJUR – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memeriksa para pihak yang terlibat langsung dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang perawat non-pegawai negeri sipil RSUD Sayang, Cianjur berinisial RS.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas.

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Arief pun mengatakan mulai hari ini pihaknya sudah bergerak dan nanti pada saat pemeriksaan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Sudah ada action mulai hari ini yang jelas semua orang yang terlibat akan kita konfirmasi ulang,” ucapnya.

Arif menargetkan, pemeriksaan bisa selesai pada Jumat (24/7/2020) mendatang. “Mudah-mudahan Jumat selesai, masa harus lama-lama,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman memerintahkan inspektorat daerah (Irda) setempat untuk segera melakukan pemeriksaan, baik secara materi maupun prosedur surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh RSUD Sayang, Cianjur.

Herman mengungkapkan, jajarannya segera menindaklanjuti terkait dengan kasus pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Sayang, Cianjur terhadap salah seorang perawatnya yang berinisial RS.

“Irda tengah bekerja, untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Langkah itu penting dilakukan karena untuk mengetahui kepastian SK itu karena maladministrasi, informasi yang keliru, atau ada hal-hal lain,” kata Herman, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Herman menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini bagi Irda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setiap keputusan yang diambil harus tertib dan berkeadilan. Termasuk, para pihak yang terlibat telah kami perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Irda,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Sudah Resmi jadi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Siap “Ngebut” Realisasi Program
Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby
Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya
Hari Ini, KPU Garut Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Dari Rakor Percepatan Huntap di Sukabumi
Makan Bergizi Gratis Masuk Kota Sukabumi, Kusmana Berharap Anggaran Segera Turun
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Minta RKPD Menjawab Isu Strategis Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:19 WIB

Sudah Resmi jadi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin Siap “Ngebut” Realisasi Program

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:05 WIB

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:14 WIB

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:51 WIB

Hari Ini, KPU Garut Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks

Berita Terbaru

Ilustrasi: net/istimewa

JABAR

Kota Sukabumi Lima Tahun Kedepan Dipimpin Ayep-Bobby

Kamis, 9 Jan 2025 - 20:05 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Ketua Pengelola Geoprak Ciletuh Diganti, Ini Alasannya

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:14 WIB

OLAHRAGA

PELATIH INDONESIA Kluivert & Warisan Rinus Michels

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:31 WIB