Terkait Pemecatan Seorang Perawat RSUD Sayang, Irda Cianjur Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif Purnawan.


DARA | CIANJUR – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memeriksa para pihak yang terlibat langsung dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap seorang perawat non-pegawai negeri sipil RSUD Sayang, Cianjur berinisial RS.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas.

“Yang akan dipanggil pasti orang yang terlibat secara langsung dalam proses penerbitan SK. Pasti di lingkungan rumah sakit dulu. Kita lihat seberapa jauh data dan fakta nanti,” kata Arif, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Arief pun mengatakan mulai hari ini pihaknya sudah bergerak dan nanti pada saat pemeriksaan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Sudah ada action mulai hari ini yang jelas semua orang yang terlibat akan kita konfirmasi ulang,” ucapnya.

Arif menargetkan, pemeriksaan bisa selesai pada Jumat (24/7/2020) mendatang. “Mudah-mudahan Jumat selesai, masa harus lama-lama,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman memerintahkan inspektorat daerah (Irda) setempat untuk segera melakukan pemeriksaan, baik secara materi maupun prosedur surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh RSUD Sayang, Cianjur.

Herman mengungkapkan, jajarannya segera menindaklanjuti terkait dengan kasus pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Sayang, Cianjur terhadap salah seorang perawatnya yang berinisial RS.

“Irda tengah bekerja, untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus itu. Langkah itu penting dilakukan karena untuk mengetahui kepastian SK itu karena maladministrasi, informasi yang keliru, atau ada hal-hal lain,” kata Herman, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Herman menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga akhir bulan ini bagi Irda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setiap keputusan yang diambil harus tertib dan berkeadilan. Termasuk, para pihak yang terlibat telah kami perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Irda,” jelasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB