Terkait Pemilihan Suara Ulang Pilkades Serentak 2021, Warga Tolak Rekomendasi Bupati

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menolak rekomendasi Bupati OKI H Iskandar SE terkait Surat Bupati, terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Srentak.(Foto: ist)

Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menolak rekomendasi Bupati OKI H Iskandar SE terkait Surat Bupati, terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Srentak.(Foto: ist)

Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menolak rekomendasi Bupati OKI H Iskandar SE terkait surat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Srentak.


DARA- Rekomendasi Bupati OKI terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diklaim bisa menyelesaikan masalah hasil Pilkades tersebut justru dituding cacat hukum.

Rekomendasi itu secara tidak langsung menganulir calon kepala desa terpilih yang meraih hasil suara terbanyak. Hal itu justru menunjukkan inkonsistensi Bupati atas produk hukum yang dikeluarkannya, yakni Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.

Gelombang penolakan pertama datang dari Desa Bukit Batu, Kecamatan Selapan. Lebih dari separuh warga Bukit Batu menyatakan petisi penolakan pemilihan suara ulang. Petisi tersebut telah diserahkan warga kepada Bupati OKI dan juga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin 29 November 2021.

Selain Desa Bukit Batu, warga Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang juga turut melayangkan sanggahan atas rekomendasi PSU dari Bupati. Menariknya kedua calon kepala desa yang bertarung justru sama-sama menolak dilakukan pemilihan suara ulang.

“Tadi sudah dilakukan mediasi dan Kepala DPMD tidak bisa mengambil keputusan karena hanya melaksanakan perintah dari Pak Bupati,” ujar Perwakilan Calon Kades Karangsia Nomor urut 2, Sugono SH.

Penolakan rekomendasi Bupati juga datang dari Calon Kades Karangsia Nomor Urut 1, Aziz. Dirinya tak menduga proses mediasi yang diupayakan dengan cara penghitungan ulang surat suara dihadapan Sekda, Asisten Bupati, tripika kecamatan, kedua pasangan cakades dan seluruh saksi waktu itu justru berakhir dengan keputusan dilakukannya PSU.

“Kami menolak PSU dan meminta tahapan Pilkades di Desa Karangsia dilanjutkan. Pilkades telah berjalan sesuai dengan tahapannya dan telah sesuai dengan Perbup yang berlaku,” kata Aziz calon nomor urut 1 dihadapan awak media.

Gelombang penolakan rekomendasi Bupati terkait PSU juga disampaikan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi. Setidaknya ratusan warga Karang Agung mendesak Bupati OKI untuk segera melantik Calon Kepala Desa Nomor urut 1 Mislina.

Aksi penolakan tersebut disampaikan warga yang didominasi emak-emak melalaui petisi yang ditanda tangani oleh 412 warga sebagai bentuk penolakan PSU sekaligus dukungan moril kepada Mislina.

Kantor Hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqqi mengungkapkan pemungutan suara ulang merupakan produk hukum diluar peraturan yang berlaku.

Menurutnya aturan penanganan aduan pilkades secara jelas telah diatur Perbup OKI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sebagaiman diatur Pasal 60 yakni, setiap pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan sampai pada saat ditutupnya rapat pemungutan suara,” kata Aulia.

Meski pengaduan, lanjut dia, dan keberatan atas perselihan jalannya pemilihan yang disampaikan diluar tahapan tidak dapat diterima, ruang ini sendiri, atas fasilitasi tim Pembina dan pemantau pilkades dari kecamatan yang dipimpin oleh Camat, Bupati diberikan tenggat 30 hari setelah hasil pilkades diterima diperkenankan untuk menyelesaikannya.

“Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak menghentikan proses tahapan Pilkades itu sendiri,” pungkasnya.

Menyoroti ramainya penolakan terhadap rekomendasi Bupati terkait PSU, Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (JPKP OKI), Ali Musa mengingatkan agar Pemkab OKI tetap taat aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami ingatkan kembali, pemda harus tegas bersikap dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak Tahun 2021. Pemda tidak boleh tunduk dengan kepentingan segilintir orang yang inginkan pemilihan suara ulang. Aturan penyelesaian sengketa pilkades sendiri secara aturan masuk ranah hukum, yakni melalui PTUN,” terangnya di Kayuagung, Minggu (5/12/2021).

Dalam kajian JPKP OKI atas beberapa persoalan pada tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021, Ali menuturkan, dibalik produk “haram” berupa gugatan pemilihan suara ulang ini sendiri, menurut dia, diusung oleh segelintir orang dalam gerakan aksi unjuk rasa. Pendekatan macam ini, ditenggarai membawa kepentingan orang tertentu, ketimbang berada diatas keadilan untuk semua.

Lebih dalam, Ali Musa juga menyoroti ancaman unjuk rasa yang dikemukakan salah satu pihak calon kades yang berseteru itu sendiri merupakan intimidasi psikologis.

“Mirisnya, dihadapan gerakan ini, pemda OKI justru tidak berdaya. Bahkan, tanpa kerepotan sama sekali, kantor Dinas PMD berhasil mereka segel. Meski terlalu jauh bila disebut terjadi indikasi pembiaran, yang pasti objek vital milik negara itu berhasil ditutup,” tuturnya.

Editor : Maji

Berita Terkait

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 18:10 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri : Amankan Sebaik-baiknya

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB