Terlilit Utang ke Pinjol, Ibu Ini Nekad Jual Ginjalnya

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesia.go.id

Foto: indonesia.go.id

Terlilit utang hingga Rp65 juta, seorang ibu di Tangerang, Mila Kusuma berusia 41 tahun berniat menjual ginjalnya.


DARA – Ibu empat anak ini terlilit utang ke pinjaman online alias pinjol dan bank harian. Totalnya Rp65 juta.

Mila menceritakan mulai terlilit utang ketika berstatus janda lantaran suaminya meninggal dunia lima tahun yang lalu. Dia mengaku sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena minimnya penghasilan.

“Iya (pinjaman online) ada di Google, bank harian kurang-lebih ada 14 orang, bank mingguan, bank duduk ada enam, bank online bulanan. Iya satu yang bulanan,” kata Mila, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Senin (3/1/2022).

“Jadi ditotal semua itu kurang-lebih itu (Rp 65 juta). Jadi uang segitu saya bertahap. Selama 5 tahun itu saya muter-muterin itu. Saya buruh cuci gosok sempet berdagang sebentar tapi bangkrut,” lanjutnya.

Warga Kampung Rawa Lini, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ini mengaku tidak tahu lagi bagaimana cara melunasi utang yang melilit keluarganya tersebut. Dia bahkan mengaku berniat menjual ginjalnya.

“Iya saya ikhlas lillahita’ala jika memang ini jalannya buat bisa nutupin utang saya karena tidak ada lagi yang bisa saya jual,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dilansir suara.com dari Bantennews.co.id–Jaringan SuaraBanten.id, menurut Dinsos Kabupaten Tangerang, Mila termasuk penerima manfaat program PKH dan BPNT. Tak hanya berencana menjual ginjal, korban juga sempat ingin bunuh diri lantaran terlilit hutang.

“Secara psikologis, korban dalam keadaan kondisi tertekan, karena seseorang dalam keadaan kondisi tertekan bisa melakukan apa saja, bukan hanya akan menjual ginjalnya saja, namun korban berencana akan melakukan bunuh diri,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.

Kata Ujat, pihakny akan menggelar pertemuan untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi Mila Kusuma. Pertemuan itu akan melibatkan pihak Desa, Kecamatan, kepolisian dan dari kelompok perdamaian (PORDAM) yang siap memfasilitasi Ibu Mila.

“Ada sebanyak hampir 31 pinjaman termasuk pinjol dan bank keliling yang menjebak Ibu Mila, terdiri dari 14 angsuran mingguan, 11 angsuran harian, dan 6 angsuran kelompok,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah
Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya
Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025
Polres Garut Gelar Mudik Gratis, Berminat? Klik Kanal Ini!
BULD DPD RI Mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dugaan Korupsi di bjb, KPK Sebut Modusnya Markup Harga Iklan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:54 WIB

Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:57 WIB

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:23 WIB

Siap-siap! THR Segera Cair, Segini Besarannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:03 WIB

Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa selama Angkutan Lebaran 2025

Berita Terbaru


 Gedung Merah Putih, KPK Jakarta
(Foto: KPK)

HEADLINE

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:27 WIB


Personel Sat Samapta Polres Garut bersama BPBD Garut mengevakuasi pohon tumbang yang menutup jalan di Jalan Raya Samarang, Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (13/3/2025) sore.(Andre/dara)

HEADLINE

Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Samarang-Garut Macet Parah

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:57 WIB