Kapiolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019). Foto: dara.co.id/Riri
Ancaman hukuman penjara menanti belasan tersangka pengedar narkotika, jika nanti terbukti melanggar UU Narkotika. Mereka beroperasi di beberapa daerah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama November 2019.
DARA – SUKABUMI — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 19 pengedar dan penyalahguna narkotika dan obat obatan berbahaya selama bulan November 2019.
“Kita mengamankan 19 orang pelaku, terdiri dari pemakai dan pengedar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, AKBP Wisnu Prabowo, didampingi Kasatnarkoba, saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019).
Menurut Kapolres, tersangka diamankan di daerah Kecamatan Cisaat sebanyak 3 tersangka, Citamiang 4 tersangka, Warudoyong 2 tersangks, Gunungpuyuh 1 tersangka, Baros 2 tersangka dan 1 di daerah Lembursitu. “Dari tangan tersangka diamankan narkiotika jenis sabu seberat 259,19 gram, ganja 521,53 gram dan 464 pil hexymer,”ujarnya.
Di antara 19 tersangka, dua orang pengedar jenis sabu merupakan pasangan suami istri. Mereka kedapatan saat Polisi menggelar operasi Antik.
“Saat operasi Antik, kita juga amankan sepasang suami istri. Mereka sebagai pengedar sabu dengan modus cara tempel,” katanya.
Para pelaku saat ini telah ditahan. Mereka dikenai pasal 111, 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun Penjara.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan