Termasuk Pasangan Suami Istri, Polisi Amankan 19 Pengedar Narkotika 

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kapiolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019). Foto: dara.co.id/Riri

Kapiolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, saat rilis kasus narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019). Foto: dara.co.id/Riri

Ancaman hukuman penjara menanti belasan tersangka pengedar narkotika, jika nanti terbukti melanggar UU Narkotika. Mereka beroperasi di beberapa daerah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama November 2019.

 

 

DARA – SUKABUMI — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak 19 pengedar dan penyalahguna narkotika dan obat obatan berbahaya selama bulan November 2019.
“Kita mengamankan 19 orang pelaku, terdiri dari pemakai dan pengedar di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, AKBP Wisnu Prabowo, didampingi Kasatnarkoba, saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota. Senin (02/12/2019).
Menurut Kapolres,  tersangka diamankan di daerah Kecamatan Cisaat sebanyak 3 tersangka, Citamiang 4 tersangka, Warudoyong 2 tersangks, Gunungpuyuh 1 tersangka, Baros 2 tersangka dan 1 di daerah Lembursitu. “Dari tangan tersangka diamankan narkiotika jenis sabu seberat 259,19 gram,  ganja 521,53 gram dan 464 pil hexymer,”ujarnya.
Di antara 19 tersangka,  dua orang pengedar jenis sabu merupakan pasangan suami istri. Mereka kedapatan saat Polisi menggelar operasi Antik.
“Saat operasi Antik, kita juga amankan sepasang suami istri. Mereka sebagai pengedar sabu dengan modus cara tempel,” katanya.
Para pelaku saat ini telah ditahan. Mereka dikenai pasal 111, 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun,  15 tahun, hingga 20 tahun Penjara.***
Wartawan: Riri | Redaktur: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB