Inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu. Terbaru, pemberian program 3 in 1 (red: three in one) dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan muda yang baru menikah.
DARA | INDRAMAYU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu H Moh Iskak Iskandar, menjelaskan, program 3 in 1 merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama (KUA).
Bagi pasangan muda yang menikah Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Iskandar, inovasi ini akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu. Dengan program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi, semua akan terlayani secara otomatis.
Seperti yang terlihat pada hari Rabu (11/11/2020) di Kantor KUA Kecamatan Indramayu, pernikahan pasangan muda antara Dias Ferdiansyah dari Kelurahan Lemah Abang dengan Nur Ilisyah Idora dari Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu. Setelah melangsungan akad nikah di KUA kedua pasangan tersebut langsung menerima 3 adminduk yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu.
“Setelah prosesi akad nikah, kita langsung serahkan 3 dokumen adminduk kepada mereka berupa surat nikah, KTP dengan status baru, dan Kartu Keluarga. Program ini segera kami terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu,” kata Iskandar.
Sementara itu Dias Ferdiansyah dan Nur Ilisyah Idora yang baru menyelesaiakan akad nikah merasa kaget. Paslanya mereka langsung menerima dokumen kependudukan tanpa harus mengurusnya.
“Terima kasih dan kami kaget namun gembira karena tidak usah mengurus KK dan KTP lagi. Semuanya sudah dilayani dan diserahkan langsung jadi oleh Disdukcapil,” kata Dias didampingi istrinya.***
Editor: denkur