Dua terduga pelaku pencabulan diringkus polisi. Seorang lagi masih buron.
DARA | Dua terduga pelaku cabul itu adalah RS berusia 17 tahun dan MRSF berusia 18 tahun. Seorang lagi masih dikejar polisi yakni UM berusia 17 tahun.
Korbannya adalah TS, gadis berusia 14 tahun. Ia dicabuli tiga terduga pelaku di sebuah rumah di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, beberapa waktu lagu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers memaparkan, awaslnya korban disuruh sepupunya memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor.
Ditengah perjalanan, korban bertemu dengan kedua terduga pelaku. Kemudian korban dibujuk, diajak ke salah satu rumah. Disitulah para terduga pelaku melakukan pencabulan.
Peristiwa itu terjadi rumah salah satu terduga pelaku di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, sekitar oukul 17.30 WIB, Rabu (6/12/2023).
Kapolres mengatakan, dua terduga pelaku sering menonton film-film yang tidak senonoh, sehingga mereka terpengaruh.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: denkur