Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2019.
DARA – Opini serupa nampaknya berat bisa diraih kembali oleh Pemkab Bandung Barat, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial tentang pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.
Kasus tersebut menyeret tersangka Bupati Bandung Barat A Umbara Sutisna (AUS) beserta anaknya Andri Wibawa (AW) dan pengusaha M.Totoh Gunawan (MTG) yang ditahan KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengakui cukup sulit KBB bisa kembali meraih WTP, disaat kondisi KBB saat ini.
Namun, ia tetap berupaya optimis dengan mengajak para organisasi perangkat daerah (OPD), agar tetap konsentrasi bekerja dan tidak patah semangat.
“Kita tidak boleh patah semangat. Namanya musibah ini menjadi pembelajaran untuk kita,” ujarnya, usai menerima BPK Perwakilan Jawa Barat di Ruang Rapat Bupati, Senin (3/5/2021).
Kendati opini BPK tersebut baru diterima 17 Mei 2021, namun sejumlah temuan di OPD dikhawatirkan berkontribusi terhadap penilaian BPK. Salah satu temuan yang cukup telak adalah pada dinas sosial, yang berujung di KPK.
Atas temuan itu, Hengki meminta menjadi pembelajaran bagi para OPD, agar bekerja dengan baik. Jangan bekerja diluar sistem, namun lebih baik meningkatkan integritas sebagai penyelenggara negara.
“Sekecil apapun bahwa yang dipergunakan itu dipertanggungjawabkan. Kita ingin KBB kedepan menuju pemerintahan yang bersih,” tegasnya. ***
Editor: denkur