Tersangka Aksi Koboy Jalanan ini Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai

Selain menangkap tersangka, lanjut Rifai, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil bernomor polisi F 1525 WS dan sepucuk senjata air gun.


DARA|CIANJUR– Pria berinisial MMF, tersangka aksi koboy jalanani Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat dijerat dengan pasal berlapis. Dalam aksinya ia menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan senjata jenis airsoft gun.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Jo pasal 335 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana serta dikenakan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata jenis airsoft gun.

Rifai mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilakukan korban.

“Tersangka ini ditangkap pada Kamis, pekan kemarin. Tersangka MMF (23) ini kami jerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-undang Darurat,” kata Rifai, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Selain menangkap tersangka, lanjut Rifai, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil bernomor polisi F 1525 WS dan sepucuk senjata air gun yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan penjara. Tersangka masih ditahan di Mapolres Cianjur,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MMF (23) terduga pelaku aksi koboy jalanan yang menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan senjata jenis airsoft gun di Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021) malam.

Terduga pelaku yang merupakan warga BTN Sabandar Permai Blok C23 RT1/11, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, diciduk bersama seorang rekannya saat berada di jalan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berdasarkan hasil laporan polisi yang dilakukan korban.

“Benar, pelaku sudah kami amankan bersama juga kendaraan yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” kata Anton, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, senjata yang dimiliki MMF berjenis airsoft gun. Bahkan, lanjut Anton, senjata tersebut diduga tidak memiliki izin. “Sepertinya tidak berizin, saat ini tengah kami lakukan pemeriksaan,” paparnya.

 

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB