DARA | BANDUNG – Tersangka kasus suap mega proyek Meikarta, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Brotolemeus Toto layangkan surat permohonan perlindungan kepada Presiden RI Jokowi. Ini menyusul kandasnya berbagai upaya hukum yang dilakukan sebelumnya yakni mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian mempublish pernyataan di Vlog video Youtube sebanyak tiga judul.
Tiga judul vlog youtube itu berjudul Toto dan Meikarta, video kedua Babak Baru Kasus Meikarta Episode Rekayasa, dan video ketiga Bedah Kasus Kenapa Saya Ditersangkakan.
Pengacara, Bartholomeus Toto, Supriadi, SH MH, Jumat (6/12/2019) sore saat di telepon wartawan mengatakan, kliennya dituduh telah menyetujui pemberian dana sebesar Rp 10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Pemberian uang itu lanjut dia, disangka untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Kemudian sangkaan itu berdasarkan pernyataan Kepala Divisi Land Ackuisition Permit PT Lippo Cikarang, Edy Dwi Soesianto dalam persidangan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Maka untuk menepis semua tuduhan yang di alamatkan kepada Bartholomeus Toto, yang kjrang mendasar itu maka klienya menurut Supriyadi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu menurut Supriyadi, langsung ditujukan kepada Presiden Jokowi, dengan alamat kepada staf Kepresidenan Jalan Veteran III No.2 RT3/3 Gambir Jakara Pusat. Pengirim, Law Supriyadi dan Associates The Ceo Bulding Jl, TB Simatupang No.15 Lantai 12 Jakarta Selatan.
Dipaparkan Supriyadi, salah satu butir isi surat tersebut adalah Bartholomeus Toto sebagai anak bangsa meminta dan memohon perlindungan kepada Presiden Jokowi atas kesewenang-wenangan penegakan hukum terhadap klienya.
Disebutkan Supriyadi, penahanan klienya kini diperpanjang setelah sebelumnya ditahan selama sepekan. Sejak Jumat (6/12/2019) menurut Supriyadi masa penahanan Toto, diperpanjang oleh KPK selama 40 hari kedepan. Dia ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Supriyadi menyatakan terimkasih kepada pihak Polrestabes Bandung, dengan dinaikanya status kasus laporan Toto atas Edy Dwi Soesianto yang semula statusnya penyelidikan sekarang ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Toto mengucapkan terima kasih laporanya soal pernyataan Edy yang tidak benar sudah diproses dan kini menjadi penyidikan,” kata Supriyadi.
Supriyadi seperti juga Toto, berharap jaksa dan hakim yang menangani perkaranya ini bertindak seadil-adilnya dan sebener-benarnya.
Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group Edi Dwi Soesianto dilaporkan Toto ke Polrestabes Bandung berkaitan dengan pernyataanya di sidang PN Tipikor Bandung menyebutkan pemberian uang kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp 10,5 Milyar sepengetahuan Brotoleumeus Toto. Edi menyebutkan uang sebesar itu yang diberikan kepada Neneng diterima dari dari Sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.
Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Atas tuduhan itu,di persidangan, Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto.
Dengan begitu menurut Supriyadi, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 Milyar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain dan itu merupakan fitnah.
Karena itu Toto mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto. Berkas gugatan sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
Editor : aldinar