DARA | KARAWANG – Penyidik kasus dugaan penyebar ujaran kebencian, jika Jowoki terpilih tidak ada lagi adzan, memastikan tiga tersangka akan dituntut hukuman yang berbeda. Hal tersebut berdasar peran masing-masing tersangka.
Sedangkan besaran hukuman, menurut Kapolres Karawang, Jawa Barat, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, tergantung hasil persidangan. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka, lanjut dia, memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merekam video, ada yang berinteraksi dengan warga dan ada yang mengunggahnya ke media sosial. Berdasarkan peran mereka ini masing-masing akan mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Meski peran berbeda namun pasal yang kami terapkan tetap sama untuk ketiga tersangka,” katanya, Rabu (13/3/2019).
Menurut Nuredy belum mengetahui secara persis penyebaran video ujaran kebencian tersebut. Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan forensik alat komunikasi dari ketiga tersangka.
“Sampai saat ini kami menunggu hasil forensik alat device atau alat elektronik seperti handphone atau nomer handphone ketiganya. Saat ini semua itu sedang didalami laboratorium forensik Jakarta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan petunjuk adanya keterlibatan pihak lain dari kasus ini. Hanya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat jika ada petunjuk yang mengarah ke sana.
“Sampai sejauh ini kami hanya memeriksa tiga tersangka yang melakukan perbuatan tersebut. Belum ada petunjuk keterlibatan pihak lain,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan